*Pemilu 2009
Ngabang, Equator
Sebanyak 315 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat tahun 2005-2006 secara resmi dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh Wakil Bupati Agustinus Sukiman SH mewakili Bupati Landak. Pelantikan di aula kantor bupati, Senin (2/3) berlangsung khitmad.
Sukiman dalam pengarahannya, diantaranya jangan melakukan larangan-larangan yang diberlakukan bagi seorang PNS, diantaranya melarang PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kemudian, jangan melakukan tindakan indisipliner jika tidak ingin mendapatkan bentuk-bentuk hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diantaranya menentukan jenis-jenis hukuman disiplin PNS dari yang ringan sampai dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat. “Mumpung kalian baru semangat-semangatnya menjadi PNS dan kebetulan juga pada 9 April ini kita akan mengadakan gawe nasional yakni Pemilu 2009. Nah, seperti yang sudah disampaikan bapak Bupati bahwa PNS baik yang baru dilantik maupun yang sudah lama dilantik tidak boleh ikut serta menjadi tim sukses untuk suatu partai maupun figure tertentu. PNS wajib menggunakan hak pilihnya supaya tidak dibilang golput,” tegas Sukiman.
Selanjutnya, khusus bagi para tenaga guru, ia berpesan supaya bisa menjadi seorang guru yang kreatif dan inovatif. Carilah metode-metode pembelajaran yang dapat menarik minat dan bakat siswa. “Jadilah motivator yang handal, jangan mengeluh jika selama ini saudara bertugas ditempat terpencil. Justru saudara bisa menjadi cahaya yang dapat menerangi daerah tersebut. Ditangan saudaralah saya menitipkan para generasi muda di Landak ini,” pesan Sukiman.
Ia memaparkan, dengan berubahnya status CPNS menjadi PNS, berarti para PNS tersebut akan mendapat hak yang lebih daripada status CPNS sebelumnya. Hal ini tentunya bisa dijadikan pemicu kinerja para PNS bersangkutan. “Ada beberapa kewajiban PNS seperti yang diamanatkan oleh pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 seperti misalnya menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, pemerintah dan PNS serta mentaati jam kerja, jangan mempermalukan Korpri. Bertingkah lakulah sebagaimana layaknya seorang PNS yang diharapkan oleh bangsa ini, khususnya Pemkab Landak,” pintanya. Ditambahkan Wabup, para PNS yang baru diambil sumpah janjinya ini harus melaksanakan kewajiban secara penuh dan bertanggungjawab. Jangan hanya menuntut hak saja, tapi kewajiban tidak dijalankan. “Seimbangkanlah antara hak dan kewajiban saudara,” tandas Sukiman.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Landak Marcos Lahiran,S.Sos dalam laporannya, CPNS yang diangkat tahun 2005 berjumlah 315 orang. Mereka terdiri CPNS jalur tenaga honorer 199 orang, dari tenaga umum tambahan 109 orang, dari tenaga umum 7 orang. “Jumlah tersebut seharusnya 337 orang karena ada tahapan dan proses yang belum dicapai CPNS, jadi ada dua tahapan administasi berbeda yang harus dilalui agar statusnya berubah menjadi PNS yakni 232 orang harus melalui tahapan BKN karena perubahan status telah melebihi dua tahun,” urai Marcos. (rie)
0 Response to 'Ingat ! PNS Dilarang Jadi Tim Sukses'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)