*Dua Oknum Polisi Landak Disidang

Ngabang, Equator
Lagi, anggota Polres Landak menjalani sidang pelanggaran disipilin. Kali ini dua orang dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yakni Aipda PJ, dijatuhi hukuman teguran tertulis dan mutasi yang bersifat demosi. Sedangkan Brigadir MM dijatuhi hukuman berupa penempatan diruang khusus paling lama 14 hari dan penundaan pendidikan selama 1 tahun. Sidang berlangsung tertutup di ruang BKPM Mapolres, Jumat (27/3) dipimpin Kabag Bina Mitra Kompol Nicodemus Acen.
Sidang pertama pukul 13.00 -15.00 wib terhadap Brigadir MM, kasus penganiaayan terhadap seorang perempuan. Sidang kedua pukul 15.30 -17.00 terhadap Aipda PJ kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap istri tahanan bernama Is warga asal Malaysia.
Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela MSi mengatakan, bahwa sidang terhadap Bripka PJ dan Brigadir MM memang dilangsungkan secara tertutup. “Inikan kasus intern Polri, jadi bukan dikonsumsi untuk umum. Tapi kalau pelanggaran itu berkaitan dengan masyarakat umum, pihak korban harus tahu. Inikan antara korban dengan polisinya, tidak harus dengan masyarakat,” kata Tony dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3).
Dijelaskannya, sidang terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pimpinan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian tersangka mempunyai kepastian hukum terhadap masalah pelanggaran disiplinnya. “Pelanggaran disiplin ini ancamannya hukuman disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2003 pasal 9 tentang peraturan kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus Aipda PJ yang dikatakan telah merugikan seseorang namun pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan korban di Polda tidak membuktikan sipelaku telah melakukan perbuatan yang lain (pelecehan seksual-red) hanya PJT tidak sesuai dalam menangani kasus atau tidak sesuai prosedur. “Setelah Polda melimpahkan kasus tersebut kesini kita minta saran hukum, terhadap kasus ini agar diproses, jadi kita tidak menemukan pelanggaran yang lain,” ungkapnya. Sedangkan Brigadir MM yang telah mencemarkan kehormatan polisi. Juga telah dijatuhi hukuman kaarena telah melanggar Disiplin dalam menjalankan tugas. (rie)
0 Response to 'Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo