*Untuk Kasus Sengketa Tanah
Ngabang, Equator
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ngabang dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Landak teken Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan piagam kerjasama. Salah satunya tujuannya untuk menangani sejumlah kasus sengketa tanah yang ada di Landak ini. Penandatatangan langsung dilakukan Kajari Ngabang SR. Nasution,SH MH dan Kepala BPN Landak Drs Domdom Pangaribuan, di aula kantor Kejari Ngabang, Kamis (5/3) kemarin.
Nasution mengatakan, penandatanganan piagam kerjasama itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Ngabang dengan instansi pemerintah di Landak. Maka, dengan ditandatanganinya piagam kerjasama ini diharapkan agar instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang ada di Landak dapat membuat piagam kerjasama serupa dengan Kejari Ngabang dimasa mendatang. “Peran Kejaksaan lain yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah bahkan masyarakat yakni pelayanan hukum dan pertimbangan hukum yang merupakan kegiatan Kejaksaan dalam memberikan nasihat hukum atau pendapat hukum,” papar Nasution.
Menurut ia, pelayanan hukum tersebut diberikan oleh Kejaksaan kepada anggota masyarakat dalam menyelesaikan perkara perdata Tata Usaha Negara diluar proses pengadilan. Sedangkan dalam pertimbangan hukum, nasihat hukum dan pendapat hukum diberikan kepada instansi pemerintah, BUMD dan BUMN. “Ada dua manfaat jika instansi pemerintah, BUMD dan BUMN yang memilih atau memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara perdata atau Tata Usaha Negara yang dihadapi,” ungkap Nasution.
Sementara itu, DD Pangaribuan menyambut baik atas prakarsa dari Kajari Ngabang terhadap penandatanganan piagam kerjasama ini. Ia mengakui, saat ini kasus sengketa tanah masih sangat meningkat. Ini bisa kita lihat dari data-data sebelumnya yaitu sebelum dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN No. 10 tahun 2007, kasus sengketa dan perkara di BPN seluruh Indonesia berkisar 2000 an kasus. “Setelah BPN mendata atau setelah adanya peraturan tersebut, kasus sengketa dan perkara tanah langsung meningkat sebesar 300 persen. Jadi sekarang ini sengketa, konflik dan perkara di Pengadilan mencapai 7000 lebih. Masalah pertanahan ini memang tidak akan pernah habis-habisnya,”ungkap Pangaribuan. (rie)
0 Response to 'Kejari dan BPN Teken MoU'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)