NGABANG. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya tata tertib (tatib) DPRD Landak periode 2009-2014 berhasil disahkan dalam rapat paripurna pengesahan tatib, Senin (23/11) di Gedung DPRD Landak. Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Saman didampingi Wakil Ketua Klemen Apui dan Markus Amid, hadir sejumlah anggota dewan. “ Dengan adanya tata tertib yang sudah disahkan, anggota dewan sudah memiliki payung hukum yang pasti dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya,” ungkap Ketua DPRD Landak Heri Saman kepada wartawan, usai rapat paripurna kemarin.
Menurut dia, fraksi-fraksi sudah terbentuk, komisi-komisi juga, dan tata tertib sudah disahkan tinggal dikonsultasikan di Gubernur Kalimantan Barat, maka kegiatan dan agenda pimpinan dan anggota dewan kedepan diharapkan lebih maksimal, khususnya melakukan tiga fungsi yakni legislasi, kontroling dan budgeting. “Kita harapkan agar semua anggota dewan memiliki prioritas kepentingan yang sama yakni memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat bukan partai atau pun golongan," katanya.
Heri menjelaskan kemitraan dengan pihak eksekutif tetap dijalankan tanpa mengambaikan peran dan fungsi dewan sebagai lembaga pengawas.
"Relasi, kerja sama dan koordinasi tetap kita bina dengan pihak eksekutif tetapi tidak harus berarti kita mengesampingkan kepentingan rakyat. Segala program dan kegiatan pemerintah harus sungguh berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat," kata Heri legislator dari PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, tatib merupakan aturan main atau rambu-rambu pelaksanaan kelengkapan di DPRD ini. Tatib DPRD Landak sudah disahkan tanpa menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena nanti jika PP sudah terbit akan disesuaikan kembali. Karena tatib disahkan agar dewan bisa bertugas seperti membahasa APBD 2010 yang saat ini sudah sedang di bahas bersama legislatif dan eksekutif.
“Karena dalam pembahasan APBD kita dideadline paling lambat 31 Desember 2009. Untuk Landak mudah-mudahan Desember sudah diketok palu,” tandas Heri. (rie)
0 Response to 'Tatib DPRD Landak Disahkan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)