NGABANG. Pelajar SMA atau masih SMP jika umurnya sudah 17 tahun, maka wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena indentitas diri merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara.
“Jika memang yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun diwajibkan punya KTP, artinya tidak melihat dia pelajar SMP atau apa kalau memang sudah usianya 17 tahun harus, karena mungkin saja usianya 17 tahun tetapi masih kelas 6 atau sudah SMP di haruskan,”tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Landak, F.Yipendi kepada wartawan di Ngabang, baru-baru ini.
Menurut Nyipendi, di sisi hukum dokumen KK dan KTP dapat memberikan kejelasan status hukum seseorang dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara khususnya serta di kaitkan dengan status dominsili dan status seseorang dalam keluarga. Karena KTP dapat dijadikan sebagai alat bukti diri yang sah bahwa seseorang tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia .
“Itu KTP, sedangkan KK ini dapat di jadikan sebagai alat bukti diri bahwa seseorang yang tercantum dalam KKadalah merupakan bagian dari sebuah keluarga,apakah statusnya sebagai kepala Keluarga, atau anggota keluarga,”tegas dia.
Ia mengatakan, mengapa pemerintah mengharuskan warga Negara yang sudah berusia 17 tahun untuk memiliki KTP, tetapi hal itu juga sudah berlandaskan Hukum terutama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres RI No 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah. “Jadi, semua ada aturannya. Sedangkan untuk membuat KTP ini harus melalui kantor kita, yang langsung ditandatangani epala Dinas Dukcapil selain itu dalam satu orang itu memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan ini artinya nomor tersebut di manapun dia berada kalau di Wilayah RI dia tetap memiliki NIK seperti yang sudah tercantum dalam KTPnya,” jelas Nyipendi.
Ia berharap, khususnya bagi kalangan pelajar yang ada di wilayah Kabupaten Landak terutama yang sudah memenuhi persyaratan yakni sudah berusia 17 tahun atau walaupun belum berusia 17 tahun tetapi sudah pernah menikah maka diharapkan untuk segera memiliki KTP. “ Karena bukan tidak mungkin kalau ada pemeriksaan ternyata masih belum memiliki KTP maka ini akan di kenakan sangsi sesuai dengan yang sudah di atur dalam peraturan maupun UU tentang kependudukan,” tandasnya. (rie)
0 Response to 'Pelajar Usia 17 Tahun Wajib Punya KTP'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo