*Pemilik Lahan Tak Perna Diundang
JELIMPO. Alih fungsi PT Wira Rivaco Mandom (WRM) di Kecamatan Jelimpo dari komoditi keret menjadi sawit dipertanyakan masyarakat. Karena pemilik lahan tersebar seperti Papung, Sekais dan Nyin tidak pernah diundang.
Badan Lingkungan Hidup diminta meninjau kembali tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhedap perusahaan tersebut. Karena masyarakat tak pernah diundang.
“Lokasi perkebunan sekitar 3200 hektare tersebut memang memang terdiri dari beberapa binua dan desa. Tapi saat pertemuan di aula kantor Beppeda Landak ada sejumlah desa yang tidak diundang yakni Papung, Nyin dan Sekais, padahal desa ini lokasi lahan mencapai 70 persen,” beberapa Siyus salah satu masyarakat kepada wartawan di Ngabang, Rabu (4/11).
Menurut Siyus, jika dilihat kilas balik masalah perusahaan yang bediri tahun 80 an ini memang sumua pihak tahu. Tapi ketika perusahaan akan mengalihkan fungsi malah tidak mengundang masyarakat selalu pemilik lahan. Sehingga masyarakat tidak mengetahui apa sebenarnya keinginanan dari pihak perusahaan. “Jangan mudah membalik telapak tangan seenaknya, langsung ganti pabrik, sementara di sana asset masyarakat masih belum jelas. Kami tak mau nanti mereka membangun pabrik diam-diam dampaknya akan berimbas kepada masyarakat,” ungkap Siyus yang juga anggota DPRD Landak ini.
Ditegaskan Siyus, pada prinsipnya masyarakat mendukungt jika dilakukan alih komoditi dari karet menjadi sawit. Asalkan ada kesepakatan yang jelas, tapi kalau caranya seperti ini bisa jadi masyarakat menolak. “Kalau mengubah komodoiti dari karet menjadi sawit paling tidak ditanya dulu dengan masyarakat dan untuk merubah polanya tentu lahan dikembalikan terlebih dahulu,” tegas Siyus.
Karena, lanjut legislator PNBKI ini, saat itu tidak ada istilah ganti rugi lahan masyarakat hanya berupa santunan. Itu berarti hak rakyat masih ada. Jika perusahaan menganggap santuan itu ganti rugi itu salah. Karena masyarajuat belum pernah menjual lahannya. “Jadi harusnya perusahaan ada mengundang masyarakat jika inngin merubah status perkebunan,” ujar Siyus.
Ia meminta kepada instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup harus mengkaji, jangan semudah menerima permohonan Amdal. Karena masyarakat merasa tidak pernah diundang dalam pembahasan ini.
“Jadi, kita minta instansi terkait agar dapat meninjau ulang masalah ini,” ujarnya. (rie)
0 Response to 'Alih Fungsi PT.WRM Dipertanyakan ?'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)