NGABANG. Tunjangan Hari Raya (THR) yang diganti nama Tambahan Penghasilan Tahunan (TPT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Landak tahun ini masih tetap Rp.300 ribu per orang. Rencana akan disalurkan mulai besok, Kamis (10/9) melalui Bendahara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak.
“Artinya, pengambilan melalui bendahara masing-masing bendahara SKPD atau kepala sekolah yang bersangkutan khusus untuk guru yang ada di Landak ini,” ujar B Yasinta Bendahara BKPP Landak dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9) kemarin.
Ia menjelaskan penyaluran dana THR atau TPT ini bagi bendahara SKPD harus melampirkan kwatansi yang dibubuhi materai, jika diatas satu juga dengan materai Rp.6000 kemudian dibawah satu juta cukup Rp.3000 saja. “Jadi misalnya kepala sekolah mengambil dana untuk berapa PNS di lingkungan kerjanya langsung dilampirkan nama-nama penerima,” jelas Yasinta.
Proses penyaluran THR semua PNS, jadi tidak khusus untuk yang beragama Islam yang kebetulan menjelang Hari Raya Idulfitri, untuk agama lain seperti Katolik dan Protestan juga disalurkan bersamaan dengan jumlah yang sama yakni Rp.300 ribu satu orang PNS.
“Jadi jumlahnya memang sama, sesuai kemampuan keuangan daerah, baik semua golongan semua Rp,300 ribu. Memang tahun lalu pernah diusulkan Rp.500 ribu, tapi yang disetujui memang tetap Rp.300 ribu,” ungkap Yasinta.
Ia menambahkan, pendistribusian THR ini khusus untuk PNS sedangkan bagi CPNS yang baru mendapat SK PNS belum masuk dalam APBD 2009 ini bahkan untuk Sekretaris Desa (Sekdes) yang memang sudah menjadi PNS. Jadi dalam APBD Perubahan 2009 sudah diajukan, sedangkian apakah disetujui masih menunggu.
“Yang jelas, untuk CPNS dan Sekdes, belum bisa disalurkan uand THR nya, karena masih diajukan dalam Perubahan anggaran tahun ini,” ujar Yasinta.
*Perusahaan Diminta Bayar THR
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Landak Agustinus Agus, S.Sos,MM juga akan mengedarkan surat himbauan kepada perusahaan swasta maupun BUMN yang ada di Landak supaya melaksanakan pembayaran THR tepat waktu yakni H-7 sebelum lebaran.
“Jadi kita minta supaya pihak perusahaan bisa memperhatikan hak-hak karyawan seperti pembayaran THR. Jangan sampai lalai sehingga tidak membayarnya,” ungkap Agus dikonfirmasi ketika di gedung DPRD Landak.
Menurut dia, Dissosnaker Landak sendiri memang sudah mendapat surat ederan soal pembayaran THR dari Pemprov. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat surat himbauan pembayaran THR kepada perusahaan bersangkutan. “Sebab bagi karyawan, apalagi karyawan rendah memang sangat memerlukan THR ini untuk keperluan hari raya. Oleh karena itu sekali lagi saya minta supaya perusahaan tetap membayar THR ini kepada karyawannya,” ujarnya. (rie)
0 Response to 'THR PNS Landak Hanya Rp.300 Ribu'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo