*Dewan Terpaksa Digiring Masuk Ruangan
NGABANG. Ada-ada saja tingkah anggota DPRD Landak menjelang akhir masa jabatan. Kali ini sidang sampai molor dan discor karena tak memenuhi kourum. Itulah yang terjadi ketika sidang Pendapat Akhir (PA) fraksi dan ketok palu Perubahan APBD 2009, Kamis (10/9) kemarin. “Karena tidak memenuhi kourum, sidang kita skor dengan waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ketua DPRD Landak Minsen SH selaku pemimpin sidang.
Pantauan Equator, pukul 09.00 wib gedung dewan sudah dihadiri para anggota dewan dan para kepala dinas/instansi. Bupati tak hadir hanya diwakili Wakil Bupati Agustinus Sukiman SH dan Sekda Drs Ludis Msi. Mereka berkumpul di ruang ketua DPRD bersama para Ketua Fraksi. Sementara anggota dewan lainnya terlihat ada yang sudah kumpul di ruang komisi masing-masing, ada juga yang baru datang. Tapi setelah pukul 11.00 Wib sidang dimulai, ruang sidang tampak kosong, hanya ada beberapa anggota dewan saja, rata-rata anggota dewan yang tak terpilih lagi saat Pemilu Legislatif lalu ogah-ogahan masuk ruang sidang. Sehingga peminpin sidang men-skorsing hingga akhirnya peserta sidang bubar. Sambil menunggu, para kepala dinas ada yang sibuk ngobrol dengan rekan-rekannya, ada juga yang sibuk menelpon seperti Wakil Bupati di depan terlihat menelpon. Sekretaris Dewan Drs Asuardi Daris MM dan Kabag Tata Hukum B Sudiro SH MH langsung keluar ruang dan sibuk memegang absensi, dan mendatangi ruang komisi ‘menjemput’ anggota dewan agar masuk di ruang sidang. Akhirnya sidang dimulai lagi pukul 11.30 wib hingga selesai. Enam fraksi yang ada semua menyampaikan pendapat akhirnya melalui juru bicaranya masing-masing dan menerima rancangan APBD-P 2009 di sahkan menjadi APBD-P 2009 dalam sidang tersebut.
Adapun diantara isi saran pendapat yakni dari juru bicara fraksi Partai Drs Petrus Mi’on dalam pendapat akhirnya, selalu bersikap apresiasi terhadap pembahasan rancangan perubahan APBD 2009 ini, terutama dalam pembahasannya bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan memahami adanya dampak perubahan kemudian terjadi defisit anggaran sebesar Rp.9 miliar.
“Walaupun setelah ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2008 Rp.22 miliar, maka fraksi kami menyarankan tetap adanya pengurangan-pengurangan program kegiatan yang mengacu pada sasaran dan mengingat waktu pelaksanaan tinggal kurang lebih 90 hari kerja, hal ini tentu salah satunya mengurangi defisit tersebut,” ungkap Mion.
Juru Bicara fraksi Partai Demokrat, Sabinus dalam saran pendapatnya diantaranya, sangat disayangkan sampai saat ini laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah kabupaten Landak tahun 2008 yang dikeluarkan BPK RI belum disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Landak dan ini tidak sesuai dengan UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan ini adalah sejakan dengan amandemen ke 4 UUD 1945.
“Berdasarkan UU 45 pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh BPK, dengan demikian BPK RI seharusnya telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Landak,” tegas Sabinus. (rie)
0 Response to 'Sidang Ketuk Palu APBD-P Sempat Discor'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)