*Kerjaan Tak Beres Jangan Dibayar
NGABANG. Pelaksana proyek di Kabupaten Landak diminta bekerja sesuai aturan, jika memang tidak ada hambatan, Desember harus rampung karena sesuai kontrak. Bagi kontraktor yang kerjaanya tak beres diancam tidak dibayar, karena dia harus bertanggungjawab terhadap pekerjaannya.
“Kita baru mengumpulkan kontraktor, memberikan pengarahan kita tidak ada toleransi. Artinya tidak ada istilah bantuan-bantuan kalau hal itu sudah sesuai aturan pembayaran dan penilaian proyek. Kalau tidak beres tak usah dibayar,” kata Ir. Stefanus Adirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Landak, kemarin.
Ia memberikan ketegasan ini karena demi untuk penertiban jangan sampai timbul masalah, karena tanggungjawab proyek bukan hanya kepala dinas tapi juga kontraktor yang menerima uang, sehingga pihaknya menekankan jangan main-main terhadap uang negara. “Dilaporkan kepada bupati, saya siap. Saya menertibkan kotraktor agar juangan sampai timbul masalah,” ujar Adirin.
Ia mengatakan, semua proyek ratap-rata Desemkber harus sudah rampung karena memang akhir tahun anggaran, jika pembahasan APBD dibahas pertengahn Desember biasa dari tim anggaran eksekutif meminta laporan dari masing-masing SKPD, kira-kira proyek yang mana belum selesai dan berapa persen, kalau alasan karena kondisi maka darus dilaporkan.
“Kadang ada hambatan masalah sosial, non teknis jadi bukan karena disengaja tapi karena kondisi yang mempengaruhi baik sosial maupun perubahan teknis. Misal tingkat kondisi lokasi proyek, mendatangkan material sudah dan hambatan lannya,” katanya.
Sedangkan terkait proses pelaksanaan proyek, Adirin menyatakan sudah normal atau tidak terlambat, karena sekitar Juni mulai kontrak, dari persiapan dokumen, pelelangan konsultan. Untuk konsultan saja kalau nolmal memakan waktu yang lama, sehingga rentang waktu dalam persiapan perencanaan saja sudah lama tiga sampai empat bulan. “Sehingga Juli atau Agustus baru kontrak,” kata Adirin.
Menurut dia, sebenarnya diharapkan memang dalan perencanaan proyek harus disiapkan jauh-jauh hari, misal untuk 2010 tahun 2009 sudah selesai semua perencanaan, maka begitu ketok palu APBD bulan Desember, maka Januari sudah bisa lelang. “Ini kan lain, tahun ini pelaksanaan tahun ini juga perencanaan, nah ini salah satu yang menyita waktu dalam kegiatan proyek,”ungkap Adirin. (rie)
0 Response to 'Kadis Pekerjaan Umum Warning Kontraktor'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)