*Perusahaan Diminta Duduk Satu Meja
NGABANG. Polemik antara PT Musthika Abadi Khatulistiwa (MAK) dan PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) yang berlokasi di Desa Pongok Kecamatan Mandor terkait permasalahan lahan, akhirnya difasilitasi Polres Landak untuk dipertemukan kedua belah pihak. Acara pertemuan di Mapolres, Selasa (8/9) kemarin dipimpin Kapolres AKBP Drs Tony Ep Sinambela MSi dan hadir Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak Vinsensius S.Sos MMA dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak DD Pangaribuan.
Plt. Kepala Disbunhut Vinsensius mengatakan, ada idealisme dalam pengembangan perkebunan yang harus dilakukan di Kabupaten Landak ini diantaranya hadirnya investasi untuk kemakmuran rakyat, bisa membuka lapangan kerja masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat. Nah sedangkan pemerintah memang harus mengamankan investasi yang ada. “Jadi, kedua perusahaan ini yakni PT MAK dan GRS hadir di Landak secara legal dan riil jelas ada,” ujar Vinsen.
Namun, dilapangan adanya masalah antara kedua belah pihak, soal jalan. Pihak PT MAK tidak menginginkan jalan yang dibukanya di pakai PT GRS untuk memasukan alat berat. “Memang dalam undang-undang jalan, harus terbuka untuk umum siapa saja bisa menggunakan, tapi kalau memang ada hitungan bisnis, bisa dikomunikasika kedua belah pihak. Artinya kedua perusahaan bisa duduk satu meja,” ujar Vinsen.
Kemudian masalah izin lokasi, memang hasil verifikasi tim dari Pemkab Landak tahap kedua ini memang PT GRS overlap dengan PT MAK mencapai 2350 hektare. Tapi ini akan dilanjutkan proses verifikasi tahap ketiga untuk revisi izin lokasi diserahkan kepada Bupati Landak. “Nah dalam waktu dekat, akan dipanggil kedua belah pihak manajeman perusahaan tersebut,” ujarnya. (rie)
0 Response to 'Polemik PT MAK dan PT GRS'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)