Perda No.10/2008 untuk Kesejahteraan Masyarakat
NGABANG. Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan sudah jelas dan harus dipatuhi semua investor yang berinvestasi perkebunan di Landak ini. Jika tidak mau menjalankan agar hengkang saja dari Landak ini.
“Perda ini tidak ada istilah mengambang, karena sudah melalui proses ada menimbang, mengingat, kemudian di BAB peralihan sudah jelas semua kegiatan diatur dan dilaksanakan disesuaikan dengan tenggang waktu satu tahun berjalan,” tegas Vinsensius MMA, Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak yang membantah pernyataan tokoh masyarakat atas nama Ir Sudianto yang mengatakan Perda tersebut ngambang.
Ia menerangkan, jika bagi perusahaan sudah kersajama dan ada kesepakatan dengan masyarakat masih menggunakan pola kemitraan 80% :20% , maka diberikan waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan Perda Pemkab Landak ini yakni dengam pola 70%:30%.
“Jadi kalau ditanya kapan Perda ini mulai berlaku, maka sejak tahun ini dan sudah disosialisasi maka harus dijalankan. Nah kalau ada perusahaan yang tak mau menjalankan silahkan out, masih ada 143 perusahaan lain yang siap mengantre,” tegas Vinsen.
Ia menambahkan, Perda No.10 ini yang dititik beratkan adalah terkait pola kemitraan di bidang usaha perkebunan. Diantaranya pola pengembangan kepemilikan saham, merupakan pengembangan kebun dengan kepemilikan saham antara saham perusahaan dan saham dan saham masyarakat adalah 70% : 30% dan tanpa beban ditanggung masyarakat pekebun. Penjabatan pola-pola pengembangan dan pemeliharaan kebun ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Makna dari kalimat, tanpa beban ditanggung masyarakat pekebun adalah, bahwa dalam kemitraan, masyarakat dengan penuh kesadaran dan tulus menerima mitra atau investor dengan harapan timbulnya lebersamaan dan kekeluargaan mitra yang saling menguntungkan yang berimplikasi pada keamanan kebun, wilayah dan daerah. Kalimat tersebut adalah penjabaran total dari makna kemitraan secara harafiah,” tegas Vinsen.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Landak, Markus Amid STh,MDiv mengatakan, Perda No.10 tahun 2008 ini saat pembahasan legislatif dan eksekutif memang sudah mempertimbangkan dan melihat kepentingan masyarakat Landak ke depan. Karena disepakti dengan pola kemitraan 70:30 (70 untuk perusahaan dan 30 untuk masyarakat) ini salah satu keputusan yang luar biasa demi kepentingan masyakata.
“Dengan ditetapkan pola ini, agar masyarakat kita kedepannya tidak gigit jari. Oleh karena itulah kita buat Perda tentang penyelenggaraan usaha perkebunan diantaranya mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat,” tegas Markus Amid.
Ia juga berterus terang, dengan adanya Perda ini menjadikan contoh kabupaten lain, banyak daerah lain yang ingin belajar dengan Perda ini. “Nah kalau bagi investor yang mau berinvestasi di Landak silahkan mematuhi Perda ini, jika tidak silahkan mundur maih banyak investor yang lain,” katanya. (rie)
0 Response to 'Perusahaan Sawit Tak Patuh, Hengkang Saja !'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)