NGABANG. Keberadaan bagian humas dan protokol merupakan keharusan di suatu lembaga atau instansi pemerintah, baik fungsional maupun operasional. Peraturan Bupati Landak Nomor 10 tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Landak secara jelas mengatur tugas pokok bagian humas dan protokol. “Yaitu mengumpulkan bahan penyusun kebijakan dari program serta merumuskan petunjuk teknis serta membina hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat, dalam penyelenggaraan pengendalian urusan kehumasan, protokol dan perjalanan dinas, informasi dan publikasi serta operasional sandi dan komunikasi,” ungkap Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman SH, saat membuka acara Workshop Kehumasan dan Protokolan di lingkungan Pemkab Landak, Senin (14/9) di aula kantor bupati.
Ia menguraikan, melalui unit atau program kerja humas pemerintah dapat melaksanakan penyampaian informasi pembangunan, penjelasan mengenai kebijakan atau tindakan-tindakan tertentu serta kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan kewajiban atau tugas dinas kepemerintahan. Adapun fungsi pokok humas pemerintah pada dasarnya diantaranya, mengamankan kebijakan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan-pesan dan informasi mengenai kebijakan, hingga mampu mensosialisasikan program-program pembangunan, baik secara nasional maupun daerah kepada masyarakat. “Kemudian menjadi komunikator sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah disatu pihak dan menampung aspirasi atau opini public (masyarakat), serta memperhatikan keinginan-keinginan masyarakat dilain pihak, berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim kondusif dan dinamis demi mengamankan stabilitas dan program pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” urai Sukiman.
Humas (public relation), baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai sebuah lembaga memainkan peranan penting dalam terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dilingkungan pemerintahan, yaitu accountability (akantabilitas), tranparancy (transparansi), openes (keterbukaan), rule of law (menjunjung tinggi supremasi hukum), management competence (kompetensi manajemen), human right (hak asasi manusia). “Hal ini sejalan dengan konteks reformasi pemerintahan yang sedang berjalan dewasa ini di Indonesia, dimana terjadi perubahan paradigma dari pemerintah (government) mejadi kepemerintahan (government) sebagai wujud interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan kontemporer yang demikian komplek, dinamis, dan beraneka ragam,” ungkap Sukiman.
Selanjutnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mencerminkan perwujudan kepemerintahan yang baik (good government), maka para penyelenggara Negara harus bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan itu perlu menjadi perhatia kita ketentuan dalam undang- undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan neotisme, masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam bentuk mencari memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan Negara,” tukas Sukiman. (rie)
0 Response to 'Lembaga Harus Miliki Humas dan Protokol'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo