*Dianggarkan Dalam APBD 2009
NGABANG. Uang jasa pengabdian (dana purna bhakti) anggota DPRD Landak periode 2004-2009 baru bisa dicairkan tetelah akhir masa jabatannya yakni 28 September mendatang. Artinya, usai dilakukan pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014, besaran dana Rp. 9 jutaan per orang. Bahkan bagi mantan dewan yang sudah diberhentikan karena Penggantian Antar Waktu (PAW) juga masih kecipratan uang tersebut, pastinya sesuai masa jabatan masing-masing.
“Uang purna bhakti akan bisa diambil setelah dewan yang masa peride berikutnya dilantik pada 28 September mendatang. Jadi, sekarang belum bisa diambil,” ujar Drs Asuardi Daris MM, Sekretaris Dewan (Sekwan) Landak dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9) kemarin.
Menurut dia, uang purna bakti ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Aturannya ada di Pasal 23 ayat 2 angka 1 huruf f yang berbunyi masa bakti anggota DPRD sampai dengan 5 tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 bulan uang refpresentasi sebesar Rp. 1.500.000 yang dikalikan 6 bulan. Jadi uang turun yang diterima dewan kurang lebih mencapai Rp. 9 juta lebih. “Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan pada akhir masa jabatan anggota DPRD Landak periode 2004-2009. Apalagi uang ini sudah disiapkan dalam APBD Landak 2009,” terang Asuardi.
Selanjutnya, bagi mantan dewan keluar akibat PAW, mereka juga menerima dana uang jasa pengabdian tersebut. Namun penerimaan uang turun ini akan ditentukan dengan lamanya masa pengabdian sebagai anggota dewan. “Jadi mereka-mereka inipun akan menerima uang turun juga, tapi akan disesuaikan dengan masa bakti pengabdian mereka sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Sedangkan bagi anggota DPRD yang baru dilantik 28 September nanti, maka Oktober mereka sudah menerima gaji pertama sebagai wakil rakyat periode 2009-2014. “Selanjutnya pada minggu kedua setelah dilantik, mereka akan mengikiti bimbingan teknis (bintek) tugas dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD, rencana di Jakarta,” tandas Asuardi.
Ketika ditanya mengenai dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) bagi anggota yang akan habis masa jabatannya? Sekwan mengatakan mereka (dewan) sudah berkomitment akan mengembalikan, kendati ada yang langsung lunas dan mencicil. “Sudah ada yang bayar beberapa orang,” ucapnya singkat. (rie)
0 Response to 'Dana Purna Bakti Dewan Cair Usai Pelantikan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)