*Cukup Diberhentikan Sementara
Ngabang, Equator
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) jika ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi saat ini, KPU Landak sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bagi Kades yang maju Caleg cukup diberhentikan sementara, kecuali perangkat desa seperri Sekretaris Desa, BPD dan lainnya harus diberhentikan.
“Kita sudah menerima SE dari Mendagri No. 140/2661/SJ tertanggal 2 September 2008 tentang pedoman bagi Kades dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif,” kata Lomon S.Sos anggota KPU Landak yang juga sebagai Pokja pencalonan anggota DPRD Landak, kepada Equator di kantornya, kemarin.
Lomon mengungkapkan, dalam SE Mendagri 2 September 2008 juga berdasarkan SE Mendagri No.141/509/SJ tanggal 27 Februari 2004 lalu yakni ditegaskan untuk Kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tidak mengundurkan diri, namun hanya dengan pemberhentian sementara. “Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif langsung diberhentikan sebagai perangkat desa, karena tidak terikat dengan masa jabatan,” ungkap Lomon.
Menurut Lomon, dalam SE Mendagri ini juga dijelaskan, Kades atau perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota, dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kemudian Bupati/Walikota memyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Kades atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD,” jelas Lomon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara bagi Kades, adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam Pemilu. Selanjutnya, jika Kades terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota dan BPD bersama pejabat sementara Kades segara penyelanggarakan proses pemilihan kepala desa yang baru. “Dalam hal ini Kades tidak terpilih menjadi angota legislatif, maka keputusan pemberhentian sementara sebagai Kades dicabut, dan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kades sampai dengan akhir masda jabatannya,” urai Lomon sesuai SE Mendagri tersebut. (rie)
Ngabang, Equator
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) jika ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi saat ini, KPU Landak sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bagi Kades yang maju Caleg cukup diberhentikan sementara, kecuali perangkat desa seperri Sekretaris Desa, BPD dan lainnya harus diberhentikan.
“Kita sudah menerima SE dari Mendagri No. 140/2661/SJ tertanggal 2 September 2008 tentang pedoman bagi Kades dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif,” kata Lomon S.Sos anggota KPU Landak yang juga sebagai Pokja pencalonan anggota DPRD Landak, kepada Equator di kantornya, kemarin.
Lomon mengungkapkan, dalam SE Mendagri 2 September 2008 juga berdasarkan SE Mendagri No.141/509/SJ tanggal 27 Februari 2004 lalu yakni ditegaskan untuk Kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tidak mengundurkan diri, namun hanya dengan pemberhentian sementara. “Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif langsung diberhentikan sebagai perangkat desa, karena tidak terikat dengan masa jabatan,” ungkap Lomon.
Menurut Lomon, dalam SE Mendagri ini juga dijelaskan, Kades atau perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota, dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kemudian Bupati/Walikota memyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Kades atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD,” jelas Lomon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara bagi Kades, adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam Pemilu. Selanjutnya, jika Kades terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota dan BPD bersama pejabat sementara Kades segara penyelanggarakan proses pemilihan kepala desa yang baru. “Dalam hal ini Kades tidak terpilih menjadi angota legislatif, maka keputusan pemberhentian sementara sebagai Kades dicabut, dan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kades sampai dengan akhir masda jabatannya,” urai Lomon sesuai SE Mendagri tersebut. (rie)