*Banyak Pegawai Negeri Sipil
Ngabang, Equator
Perkara kekerasan terhadap perempuan yang ditangani jajaran Polres Landak dari 2005 sampai 2007 menunjukkan angka signifikan yakni mencapai 22 kasus. Selain itu, kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian sebagai aparat penegak hukum, sangat jarang sekali diproses secara tuntas sampai ke Pengadilan. Untuk itu, guna memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di Kabupaten Landak ini, maka diperlukan adanya suatu produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban KDRT yang dapat menjadi arahan, pedoman dan rujukan dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban serta penanganan masalah KDRT.
Demikian tercatat dalam Kerangka Pemikiran Draf Raperda Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Korban KDRT di Kabupaten Landak yang dibahas di Cafe Dango Landak, Rabu (17/9) yang difasilitasi Bagian Sosial Setda Landak bekerjasama United Nation Population Fund (UNFPA).
Menurut nara sumber Ir Ani Muani M.Si dari Pusat Studi Wanita Untan Pontianak mengatakan, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian, yang korbannya wajib mendapat perlindungan dan pelayanan oleh pemerintah atau masyarakat. “Bahwa untuk penyelengaraan pelayanan terhadap korban KDRT pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya,”urai Ani Muani.
Sementara itu dalam diskusi Ny. Maria Bernadetha Adrianus selaku Ketua TP PKK Landak, saat memberikan saran tentang Raperda KDRT mengatakan menyatakan memang sangat baik dan penting sekali untuk dibuat Perda tentang KDTR agar kaum perempuan yang biasa mendapatkan tindakan kekerasan mendapat pembelaan. “Selama ini yang terjadi KDRT banyak masyarakat yang memiliki ekonomi yang rendah dibanding dengan masyarakat yang memiliki kemampuan yang mapan,” ujar Maria.
Sedangkan perwakilan dari Polres Landak Panjaitan mengaku selama ini tindak KDRT banyak terjadi bukan bagi kalangan ekonomi rendah, melainkan banyak kalangan pemerintahan (PNS,red) yang terlibat kasus tersebut. “Kalau kita mengatakan yang banyak terjadi KDRT masyarakat yang memiliki ekonomi rendah ternyata tidak, buktinya yang banyak melapor di kantor polisi malah pegawai pemda yang banyak, buktinya demikian,” ungkap Panjaitan.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri S.Ag Kasi Urais Depag Landak mengatakan Raperda yang harus dibuat adalah bentuk KDRT, dan tidak menutup kemungkinan KDRT yang terjadi mala laki-laki hal tersebut juga harus di perhatikan. “Bentuk KDRT disini yang bagai mana, apakah menampar sudah KDRT atau mencubit, jadi harus diberi batas KDRT tersebut,” ujarnya. (rie)
0 Response to '22 Kasus KDRT di Kabupaten Landak'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)