*Tak Masalah Asal Asli
Ngabang, Equator
Proses pencalonan legislatif di Kabupaten Landak, KPU mengakui memang ada beberapa bakal caleg yang menggunakan ijazah Persamaan dan Paket C untuk maju di menjadi calon wakil rakyat pada periode 2009-2014 mendatang. Namun, semua tidak menjadi masalah karena berdasarkan undang-undang juga syarat menjadi caleg cukup menggunakan ijazah SMA/sederajat saja. “Kita memang ada terima mereka (caleg,red) dua orang yang menggunakan ijazah persamaan satu dari Pontianak dan satu dari Jakarta, karena belum dilegalisir, maka kita minta mereka agar melegalisir dan melampirkan ijazah sebelumnya yakni SMP,” kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Landak KPU Landak, Lomon S.Sos kepada Equator, baru-baru ini.
Senada diungkapkan anggota KPU lainnya Dra. Thresia Ms Ursus beberapa partai yang di tanganinya dalam proses pencelegan juga ada beberapa caleg yang menggunakan ijazah Paket C. Untuk itu, pihaknya juga saat penerimaan berkas, selain harus dilampirkan legalisir juga diminta ijazah asli Paket C tersebut serta ijazah SMP. “Kita hanya untuk mengantisipasi adanya ijazah palsu sana dalam proses pencalegkan ini,” kata Theresia ditemui Equator saat penerimaan berkas perbaikan terakhir, Selasa (16/9) kemarin.
Dijelaskan Theresia, bahwa tanggal 16 September adalah batas akhir perbaikan berkas dari masing-masing caleg, kemudian selama tiga hari akan pihak KPU sendiri akan melakukan verifikasi dan akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang caleg yang masuk di KPU. “Jadi, bagi masyarakat luas yang akan menanggapi bisa secara tertulis dan melampirkan bukti kepada KPU Landak,” kata Thresia. (rie)
0 Response to 'Ijazah Persamaan Mewarnai Pencalegkan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)