*Adrianus: Kita Sudah Bentuk Tim di Lapangan
Ngabang, Equator
Menyikapi kematian Ujok (8), asal Desa Paku Raya, Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak penderita penyakit kulit bulosa pada anak (Chronis Bulluos Disease of Chilhood-CBD) yang dirawat di RSUD Soedarso Pontianak. Bupati Landak Dr.Drs Adrianus Asia Sidot Msi melakukan klarifikasi bahwa penyakit yang diderita Ujok tidak menular, dan pihaknya sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kasus Ujok itu penyakit biasa saja, tidak ada yang aneh seperti diceritakan masyarakat Dusun Paku Raya. Karena dari hasil pemeriksaan Ujok ini terkena penyakit Chrobic Bullouse Disease of Childhoud atau dalam bahasa daerahnya penyakit Bulak atau nama lainya Linear Imunoglobulin A,” ungkap Adrianus saat jumpa pers di rumah Dinasnya, Rabu (24/9) sore kemarin.
Selanjutnya tentang adanya kabar penyakit yang diderita Ujok menular kepada anak lainnya itu tidak benar, memang diakuinya ada 25 anak lain yang juga sakit. Tapi berdasarkan hasil investigasi oleh tim pengobatanpada tanggal 20 September, setelah kasus Ujok mereka hanya terkena reaksi Immunolgic saja. “Seperti demam, bintik merah, badan lemah, agak rewel dan batuk. Semua sudah sembuh total dikatakan dokter dan tim medis lainnya. Memang masih ada dua anak bernama Ateng dan Tasa yang menderita penyakit cacar air murni, sekarang sudah menjalani proses pengobatan. Jadi ini kondisi yang sebetulnya, sekali lagi tidak menular,” ungkap Adrianus didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Landak Sophia Tjakre.
Sedangkan apa penyebab penyakit tersebut, Adrianus juga belum menjelaskan secara apsti karena masih dalam tahap pemeriksaan. Jika dikatakan dampak terkontiminasi zat merkuri (air raksa) sama sekaki tidak ada alasan dan bukti. Karena kondisi lingkungan, tidak ada aktivitas pertambaagan rakyat di Sungai Dait yang memang dekat dengan daerah setempat. “Karena yang ada tambang emas di Sungai Behe dan Sungai Landak, dan di Paku Raya hanya ada Sungai Dait letaknya jauh,” kata Adrianus menjelaskan.
Dengan peristiwa Ujok yang sampai menjadi berita nasional itu, pihak Pemkab Landak sudah membentuk tim pada tanggal 22 September lalu. Adapun dalam tim tersebut melibatkan listas sektor sehingga bisa masing-masing bekerja sesuai tugas pokoknya.
“Apakah ada kontribusi akibat perkebunan, pertambangan dan lainnya setelah dilihat kecil kemungkinan,” ujarnya.
Namun, jika disebabkan dari air, kemungkinan besar ada alasan. Karena warga setempat sehari-seharinya air sungai Dait dijadikan MCK (mandi cuci dan kakus). “Nah, ini yang sebanarnya, penyakit tersebut tidak menular. Sedangkan kasus Ujok kemungkinan besar faktor minum obat dan alergi kulit,” tandas Adrianus. (rie)
*PT IPM dan Wilmar Terancam Mundur dari Landak
Ngabang, Equator
Polemik PT Indoresen Putra Mandiri (IPM) di Kabupaten Landak yang mendapat tututan dari masyarakat hanya gara-gara perusahaan sawit itu melakukan pematokan rencana HGU di tanah warga yang belum dibebaskan hingga harus membayar denda mencapai Rp.800 juta dan tuntutan lainnya. Kendati dianggap masalah kecil, tapi Pemerintah Daerah mesti harus dapat menyikapi bijaksana. Karena dampaknya kepada investor lain merasa ‘ngeri’ untuk berinvestasi di Negeri Intan ini. PT IPM saja satu Group dengan Wilmar mengaku bisa cabut dari Landak ini.
“Masalah ini pasti berdampak terhadap investor lain, karena tidak hanya ribut di Landak atau Kalbar, tapi sudah sampai di Jakarta juga mulai ribut. Masalah masyarakat menuntut dendat atau adat yang tidak jelas dasarnya. Kalau memang Rp.800 juta ini dibayar dan tidak ada kebijakan lagi dari pemerintah, bisa saja bukan IPM bahwa Wilmar bisa cabut dari Landak, karenaa bagaiman mungkin kita buang uang di dalam sungai,” ungkap D Uus Humas Wilmar International Plantation saat jumpa pers di Cafe Bogenvile, Senin (23/9).
Menurut Uus, begitu ia disapa, pihak perusahaan meminta kepada tiga pilar yakbi pemerintah, masyarakat dan investor agar bisa saling mengingatkan satu sana lainnya. Karena pihaknya tidak menginginkan ada sejenis premanisme adat ada di Kabupaten Landak. “Sebenarnya bukan masalah nilai uang adat yang kita persoalkan tapi yang wajar. Kita sudah menyerahkan Rp.40 juta lebih kepada masyarajat untuk biaya adat 6 tail tangah, karena kita dianggap melanggar adat karena pemasangan patok HGU dan pencabutan patok HGU secara simbolis yang disaksikan instansi terkait sudah kita lakukan,” ungkap Uus.
Sedangkan masalah denda sebesar Rp.800 juta ini yang menjadi pemikiran perusahaan karena sulit untuk menjelaskan adat apa kepada manajeman perusahaan. Karena pihaknya sudah minta penjelasan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) baik Kabupaten Landak maupun Provinsi Kalbar mereka tidak berani menjawab. “Nah, ini yang belum jelas. Sekali lagi kita tidak melihat jumlah uangya, tapi kejelasan secara hukum,” ujar Uus.
Karena, persoalan lain muncul dari tiga desa yang menyenarahkan lahan yakni dari Desa Kersik Belantian, Nyanyung, Engkadu, Paku Raya mangaku jika Rp.800 juta dibayarkan, mereka akan menuntut juga, alasanya mereka yang menyerahkan lahan malah tidak dapat apa-apa dari perusahaan tapi yang tak menyerahkan diberikan kompensasi tuntutanya. “Ini kecumburuan sosial, jadi kita tidak mau terjadi pergesakan diantara masyarakat itu sendiri,” katanya.
Sementara Emmanuel Sugi BM Head Kalimantan Expert Bidang CD dan CSR Wilmar International Plantation juga mengatakan mestinya pihak pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut masalah ini jika memang wajar, akan tetap dibayar uang Rp.800 juta dengan bentuk kompensasi bangunan 70 persen dan 30 persen uang tunai sesuai permintaan masyarakat. “Tapi sekali lagi bukan masalah uangnya, melainkan kewajaran apakah nilai adat itu wajar, bagaimana ada kejadian satu orang melakukan kesalahan yang sama, apakah warga bikin lahan di tanah lain, atau menebang kayu di tanah orang. Apakah tuntutan sama, kalau itu dilakukan perusahaan tetap membayar,” ungkap Emanuel.
Menurutnya, jika PT IPM dan Wilmar Group mundur dari Kabupaten Landak berinvestasi 5000 lebih karyawan terancam terlantar. Karena perusahaan yang dikatakan terbesar di Kabupaten Landak saja cabut, bagaimana dengan perusahaan lain. Karena jika tidak kasus-kasus seperti tuntutan masyarakat yang tak jelas akan terulang lagi. “Sekali lagi kita mengajak kepada Pemerintah agar bijak dalam menghadapi tuntutan masyarakat ini,” tukas Emanuel. (rie)
Ngabang, Equator
Polemik PT Indoresen Putra Mandiri (IPM) di Kabupaten Landak yang mendapat tututan dari masyarakat hanya gara-gara perusahaan sawit itu melakukan pematokan rencana HGU di tanah warga yang belum dibebaskan hingga harus membayar denda mencapai Rp.800 juta dan tuntutan lainnya. Kendati dianggap masalah kecil, tapi Pemerintah Daerah mesti harus dapat menyikapi bijaksana. Karena dampaknya kepada investor lain merasa ‘ngeri’ untuk berinvestasi di Negeri Intan ini. PT IPM saja satu Group dengan Wilmar mengaku bisa cabut dari Landak ini.
“Masalah ini pasti berdampak terhadap investor lain, karena tidak hanya ribut di Landak atau Kalbar, tapi sudah sampai di Jakarta juga mulai ribut. Masalah masyarakat menuntut dendat atau adat yang tidak jelas dasarnya. Kalau memang Rp.800 juta ini dibayar dan tidak ada kebijakan lagi dari pemerintah, bisa saja bukan IPM bahwa Wilmar bisa cabut dari Landak, karenaa bagaiman mungkin kita buang uang di dalam sungai,” ungkap D Uus Humas Wilmar International Plantation saat jumpa pers di Cafe Bogenvile, Senin (23/9).
Menurut Uus, begitu ia disapa, pihak perusahaan meminta kepada tiga pilar yakbi pemerintah, masyarakat dan investor agar bisa saling mengingatkan satu sana lainnya. Karena pihaknya tidak menginginkan ada sejenis premanisme adat ada di Kabupaten Landak. “Sebenarnya bukan masalah nilai uang adat yang kita persoalkan tapi yang wajar. Kita sudah menyerahkan Rp.40 juta lebih kepada masyarajat untuk biaya adat 6 tail tangah, karena kita dianggap melanggar adat karena pemasangan patok HGU dan pencabutan patok HGU secara simbolis yang disaksikan instansi terkait sudah kita lakukan,” ungkap Uus.
Sedangkan masalah denda sebesar Rp.800 juta ini yang menjadi pemikiran perusahaan karena sulit untuk menjelaskan adat apa kepada manajeman perusahaan. Karena pihaknya sudah minta penjelasan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) baik Kabupaten Landak maupun Provinsi Kalbar mereka tidak berani menjawab. “Nah, ini yang belum jelas. Sekali lagi kita tidak melihat jumlah uangya, tapi kejelasan secara hukum,” ujar Uus.
Karena, persoalan lain muncul dari tiga desa yang menyenarahkan lahan yakni dari Desa Kersik Belantian, Nyanyung, Engkadu, Paku Raya mangaku jika Rp.800 juta dibayarkan, mereka akan menuntut juga, alasanya mereka yang menyerahkan lahan malah tidak dapat apa-apa dari perusahaan tapi yang tak menyerahkan diberikan kompensasi tuntutanya. “Ini kecumburuan sosial, jadi kita tidak mau terjadi pergesakan diantara masyarakat itu sendiri,” katanya.
Sementara Emmanuel Sugi BM Head Kalimantan Expert Bidang CD dan CSR Wilmar International Plantation juga mengatakan mestinya pihak pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut masalah ini jika memang wajar, akan tetap dibayar uang Rp.800 juta dengan bentuk kompensasi bangunan 70 persen dan 30 persen uang tunai sesuai permintaan masyarakat. “Tapi sekali lagi bukan masalah uangnya, melainkan kewajaran apakah nilai adat itu wajar, bagaimana ada kejadian satu orang melakukan kesalahan yang sama, apakah warga bikin lahan di tanah lain, atau menebang kayu di tanah orang. Apakah tuntutan sama, kalau itu dilakukan perusahaan tetap membayar,” ungkap Emanuel.
Menurutnya, jika PT IPM dan Wilmar Group mundur dari Kabupaten Landak berinvestasi 5000 lebih karyawan terancam terlantar. Karena perusahaan yang dikatakan terbesar di Kabupaten Landak saja cabut, bagaimana dengan perusahaan lain. Karena jika tidak kasus-kasus seperti tuntutan masyarakat yang tak jelas akan terulang lagi. “Sekali lagi kita mengajak kepada Pemerintah agar bijak dalam menghadapi tuntutan masyarakat ini,” tukas Emanuel. (rie)
*Pertanyakan Jumlah Proyek PLTS
Kuala Behe, Equator
Ratusan massa dari Dusun Nyawan dan Senuang menyegel Kantor Camat Kuala Behe, Selasa (23/9). Mereka mempertanyakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) karena dianggap bermasalah. Massa datang sekitar pukul 09.00 dengan menggunakan pepet (motor air,red) dengan membawa sejumlah spanduk dan melakukan orasi di depan kantor camat. Tapi, sangat disayangkan Camat HM, tidak berada di tempat dan hanya disambut oleh Sekretaris Camat dan stafnya. Kurang lebih satu jam, massa langsung berangkat ke Ngabang dan mengadu di DPRD Landak.
Menurut Cuin perwakilan masyarakat, Camat Kuala Behe dianggap telah membohongi masyarakat karena jumlah PLTS di daerah setempat tidak utuh sesuai pengajuan masyarakat. Parahnya lagi, proyek tersebut dikatakan bantuan dana Hibah, padahal sejak 2007 lalu masyarakat dan kepala desa sendiri yang mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pertambangan Landak. “Kita usulkan waktu itu 165 unit untuk Desa Nyawan dan 46 unit untuk Senuang. Tapi yang diserahkan camat tidak utuh seperti yang ada di proposal, karena menjadi 104 untuk Dusun Nyawang dan 35 untuk Dusun Senuang. Ini yang kita pertanyakan,” ungkap Cuin.
Usut punya usut, kekurangan jumlah unit oleh pihak oknum camat telah mengalihkan PLTS di Dusun Kurnia yang tidak ikut dalam pengajuan proposal pengajuan. Selain itu, pihak oknum camat juga telah meminta biaya pemasangan di Dusun Kurnia tersebut masing-masing Rp.500 ribu per unit. “Alasannya untuk biaya pemasangan dan biaya angkutan. Tapi kita sudah cros cek di pusat biaya pemasangan tidak ada,” beber Cuin.
Untuk itu, masyarakat dua dusun tersebut meminta kepada Pemkab Landak agar dapat menindaklanjuti masalah kekurangan 61 unit di Nyawan dan 11 unit di Senuang. Karena jumlah PLTS tersebut menjadin hak masyarakat sesuai nama-nama yang diajukan dalam proposal kepada pemerintah pusat. “Kami minta kepada instansi terkait mengusut tuntas kekurangan 72 unit tersebut, sebab kami khawatir dijadikan sebagai proyek bisnis oknum camat setempat,” ungkap Cuin dan warga lainnya.
Sementara itu, saat perwakilan masyatakat menyampaikan aspirasi di DPRD Landak sekitar pukul 12.00 langsung disambut dua anggota DPRD dari daerah pemilihan daerah setempat yakni Cahyatanus dan Markus Amid. Dan berjanji akan menindaklanjuti untuk memanggil Camat Kuala Behe dan Dinas Pertambangan. “Kita minta masyarakat percayakan masalah ini kepada DPRD, warga jangan emosi dan anarkis,” kata Markus Amid.
Cahyatanus juga berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibahas di Komisi C yang membidangi masalah ini. “Kita akan tampung dan ditindaklanjuti aspirasi ini,” ujar Tanus. (rie)
Kuala Behe, Equator
Ratusan massa dari Dusun Nyawan dan Senuang menyegel Kantor Camat Kuala Behe, Selasa (23/9). Mereka mempertanyakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) karena dianggap bermasalah. Massa datang sekitar pukul 09.00 dengan menggunakan pepet (motor air,red) dengan membawa sejumlah spanduk dan melakukan orasi di depan kantor camat. Tapi, sangat disayangkan Camat HM, tidak berada di tempat dan hanya disambut oleh Sekretaris Camat dan stafnya. Kurang lebih satu jam, massa langsung berangkat ke Ngabang dan mengadu di DPRD Landak.
Menurut Cuin perwakilan masyarakat, Camat Kuala Behe dianggap telah membohongi masyarakat karena jumlah PLTS di daerah setempat tidak utuh sesuai pengajuan masyarakat. Parahnya lagi, proyek tersebut dikatakan bantuan dana Hibah, padahal sejak 2007 lalu masyarakat dan kepala desa sendiri yang mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pertambangan Landak. “Kita usulkan waktu itu 165 unit untuk Desa Nyawan dan 46 unit untuk Senuang. Tapi yang diserahkan camat tidak utuh seperti yang ada di proposal, karena menjadi 104 untuk Dusun Nyawang dan 35 untuk Dusun Senuang. Ini yang kita pertanyakan,” ungkap Cuin.
Usut punya usut, kekurangan jumlah unit oleh pihak oknum camat telah mengalihkan PLTS di Dusun Kurnia yang tidak ikut dalam pengajuan proposal pengajuan. Selain itu, pihak oknum camat juga telah meminta biaya pemasangan di Dusun Kurnia tersebut masing-masing Rp.500 ribu per unit. “Alasannya untuk biaya pemasangan dan biaya angkutan. Tapi kita sudah cros cek di pusat biaya pemasangan tidak ada,” beber Cuin.
Untuk itu, masyarakat dua dusun tersebut meminta kepada Pemkab Landak agar dapat menindaklanjuti masalah kekurangan 61 unit di Nyawan dan 11 unit di Senuang. Karena jumlah PLTS tersebut menjadin hak masyarakat sesuai nama-nama yang diajukan dalam proposal kepada pemerintah pusat. “Kami minta kepada instansi terkait mengusut tuntas kekurangan 72 unit tersebut, sebab kami khawatir dijadikan sebagai proyek bisnis oknum camat setempat,” ungkap Cuin dan warga lainnya.
Sementara itu, saat perwakilan masyatakat menyampaikan aspirasi di DPRD Landak sekitar pukul 12.00 langsung disambut dua anggota DPRD dari daerah pemilihan daerah setempat yakni Cahyatanus dan Markus Amid. Dan berjanji akan menindaklanjuti untuk memanggil Camat Kuala Behe dan Dinas Pertambangan. “Kita minta masyarakat percayakan masalah ini kepada DPRD, warga jangan emosi dan anarkis,” kata Markus Amid.
Cahyatanus juga berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibahas di Komisi C yang membidangi masalah ini. “Kita akan tampung dan ditindaklanjuti aspirasi ini,” ujar Tanus. (rie)
*Sarjana dan Diploma III
Ngabang, Equator
Kabar menggembirakan bagi jebolan Perguruan Tinggi yang menyandang Sarjana, karena sejak 22-25 September 2008 ini Kejaksaan Republik Indonesia menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 1385 orang untuk mengisi beberapa jabatan di Kejaksanaan yang ada di Indonesia ini.
“Penerimaan CPNS ini berdasarkan pengumuman yang dikirim dari Kejagung Nomor: Peng-001/C.4/CP.2/05/2008 tentang rekrutmen CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2008,” kata Kajari Ngabang SR Nasution SH MH kepada pers di kantornya, Senin (22/9) kemarin.
Adapun dari 1385 orang tersebut dengan rincian untuk jabatan Widyaiswara golongan III/b dengan kualifikasi pendidikan S2 Hukum (Ilmu Hukum) sebanyak 8 orang, Dokter terdiri Dokter Umum 3 orang dan Dokter Gigi 1 orang. Calon Jaksa golongan IIIa kualifikasi pendidikan S1 Hukum (Ilmu Hukum/Hukum: Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Ekonomi) sebanyak 980 orang, Peneliti kualifikasi S1 Hukum 5 orang, Auditor kualifikasi S1 Akutansi 29 orang, Pendukung Jaksa golongan IIc kualifikasi Diploma III Komputer 340 orang, Diploma III Akutansi 38 orang, Arsiparis kualifikasi pendidikan Diploma III Kearsipan 4 orang, Pustakawan kualifikasi pendidikan Diploma III Perpustakaan 2 orang dan Perawat kualifikasi pendidikan Diploma III Perawat Gigi sebanyak 3 orang. “Jadi, jumlah semua penerimaan CPNS 1385 orang,” kata Nasution.
Menurut Nasution, kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi CPNS di lingkungan Kejaksanaan agar mengirimkan lamarannya langsung di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Pontianak, sedangkan informasi persyaratan bisa langsung di Kajari Ngabang yang beralamt di Jalan Ngabang Km 3 depan Mapolres Landak. “Salah satu persyaratan umur paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Dan lebih jelasnya bisa melihat dipengumuman di kantor kita,” ujar Nasution seraya mengingatkan kembali untuk pendaftaran dan penyaringan langsung dilakukan di Kejati yang dibuka tanggal 22 sampai 25 September ini. (rie)
Ngabang, Equator
Kabar menggembirakan bagi jebolan Perguruan Tinggi yang menyandang Sarjana, karena sejak 22-25 September 2008 ini Kejaksaan Republik Indonesia menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 1385 orang untuk mengisi beberapa jabatan di Kejaksanaan yang ada di Indonesia ini.
“Penerimaan CPNS ini berdasarkan pengumuman yang dikirim dari Kejagung Nomor: Peng-001/C.4/CP.2/05/2008 tentang rekrutmen CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2008,” kata Kajari Ngabang SR Nasution SH MH kepada pers di kantornya, Senin (22/9) kemarin.
Adapun dari 1385 orang tersebut dengan rincian untuk jabatan Widyaiswara golongan III/b dengan kualifikasi pendidikan S2 Hukum (Ilmu Hukum) sebanyak 8 orang, Dokter terdiri Dokter Umum 3 orang dan Dokter Gigi 1 orang. Calon Jaksa golongan IIIa kualifikasi pendidikan S1 Hukum (Ilmu Hukum/Hukum: Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Ekonomi) sebanyak 980 orang, Peneliti kualifikasi S1 Hukum 5 orang, Auditor kualifikasi S1 Akutansi 29 orang, Pendukung Jaksa golongan IIc kualifikasi Diploma III Komputer 340 orang, Diploma III Akutansi 38 orang, Arsiparis kualifikasi pendidikan Diploma III Kearsipan 4 orang, Pustakawan kualifikasi pendidikan Diploma III Perpustakaan 2 orang dan Perawat kualifikasi pendidikan Diploma III Perawat Gigi sebanyak 3 orang. “Jadi, jumlah semua penerimaan CPNS 1385 orang,” kata Nasution.
Menurut Nasution, kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi CPNS di lingkungan Kejaksanaan agar mengirimkan lamarannya langsung di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Pontianak, sedangkan informasi persyaratan bisa langsung di Kajari Ngabang yang beralamt di Jalan Ngabang Km 3 depan Mapolres Landak. “Salah satu persyaratan umur paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Dan lebih jelasnya bisa melihat dipengumuman di kantor kita,” ujar Nasution seraya mengingatkan kembali untuk pendaftaran dan penyaringan langsung dilakukan di Kejati yang dibuka tanggal 22 sampai 25 September ini. (rie)
*Rakyat Miskin Jadi Tumbal
Ngabang, Equator
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Landak yang dianggap bermasalah karena ditemukan pembagiannya dilakukan secara merata. Akibatnya, warga miskin dirugikan, diminta aparat berwenang menindaklanjuti untuk mengusut tuntas masalah ini. Karena Pemerintah Pusat mengalokasikan BLT tujuannya untuk membantu rakyat miskin,bahkan sistem pembagiannya warga sendiri yang mengambil dengan membawa kupon BLT bukan dikuasakan orang lain.
“Kami hanya membolehkan perwakilan dalam pengambilan BLT dengan bekal surat kuasa yang dirembukan antara kepala desa dan camat setempat. Itu khusus mereka yang jaraknya jauh dari kantor pos dan memakan biaya transportasi tinggi,” ungkap Mirzan, Humas Kantor Pos Pontianak, dikonfirmasi Equator via selularnya, Senin (22/9) kemarin.
Menurut Mirzan, dalam penyaluran di Kabupaten Landak juga sempat ada yang ditolak, karena ada kepala desa yang berniat mengambil dana BLT tanpa ada tanda tangan kesepakatan diatas materai, baik tokoh adat, kepada desa dan camat. “Sedangkan kabar mengenai dibagi rata di masyarakat, kita tidak bisa komentar karena tugas Kantor Pos hanya menyalurkan dana kepada mereka yang mendapat kupon BLT,” tegas Mirzan.
Terpisah, anggota DPRD Landak Markus Amid juag sangat prihatin dan menyesalkan karena penyaluran BLT tidak tepat sasaran. Bahkan pihaknya mendapatkan laporan ada warganya yanh pada tahun 2005 silam mendapat tapi tahun ini tidak dapat. “Mereka seorang janda tak punya suami, nah saya menyayangkan mengapa hal ini sampai terjadi demikian. Padahal, pihak kantor pos sudah memberikan waktu proses verifikasi kepada Camat dan Kepala Desa,” ujar Markus Amid legislator dari Partai Demokrat partai SBY ini.
Ia berharap, untuk tahun mendatang agar peristiwa ini tidak terjkadi lagi, kepada instansi terkait dapat melakukan pendataan dengan benar mana masyarakat yang berhak dan mana yang tidak. Selanjutnya data diserahkan kepada BPS atau pemerintah daerah. “Kasihan bagi warga yang berhak, tapi hanya bisa menonton,” ucap Markus Amid.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Landak asal Dusun Ambarang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, Lebes Mario terkejut, karena dirinya mendapat dana BLT. Karena merasa bukan haknya, terpaksa diberikan kepada warga lagi.
“Saya merasa aneh dan terkejut, pagi-pagi diundang untuk menerima BLT. Padahal, setahu saya, syarat dan kreteria sesuai ketentuan untuk menerima atau tidak BLT pastinya bagi masyatakat yang betul-betul miskin. Tapi anehnya kok saya selaku anggota dewan kok menerima,” beber Lebes Mario saat melapor wartawan di Ngabang, Sabtu (20/9)
Menurut, mengapa warga di Dusun Ambarang rata-rata menerima BLT, karena pihak petugas terkait menyalurkan dengan rata. Sehingga warga yang kondisinya mampu juga ikut mendapatkan dana. Seharusnya, kebijakan pemerintah pusat mestinya diamankan pemerintah dearah bahkan sampai tingkat desa dan dusun.
“Jika kita lihat penyaluran BLT tahun ini dua tahap disalurkan bersamaan, yakni satu RTS per bulanya Rp.100 ribu dan dikali tujuh bulan maka Rp.700 ribu. Tapi warga hanya menerima Rp.450 ribu per kepala keluarga (KK),” ungkap Lebes.
Berdasarkan catatan Lebes, untuk Dusun Ambarang warga yang menerima kupon BLT sebanyak 283 KK, jika dikali Rp.700 ribu total dana Rp.198.100.000,- tapi mereka (warga,red) hanya terima Rp.450 ribu saja per KKnya, berarti dana tersalur Rp.127.350.000,-. Sementara warga yang tidak mendapat kupon karena dianggap mampu sebanyak 213 KK juga ikut dibagi dana tersebut masing-masing KK Rp.250 ribu, berarti total dana Rp.53.250.000, maka total keseluruhan baik yang terima kupon maupun tidak jumlah dana Rp.180.600.00 sehingga masih ada saldo dana mencapai Rp.17. 500.000,-. “Ini yang kami katakan tidak benar, diminta kepada pihak hukum dan instansi terkait agar dapat mempertanggungjawabkannya. Karena kebijakan pemerintah harus diamankan,” tegas Lebes. (rie)
Ngabang, Equator
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Landak yang dianggap bermasalah karena ditemukan pembagiannya dilakukan secara merata. Akibatnya, warga miskin dirugikan, diminta aparat berwenang menindaklanjuti untuk mengusut tuntas masalah ini. Karena Pemerintah Pusat mengalokasikan BLT tujuannya untuk membantu rakyat miskin,bahkan sistem pembagiannya warga sendiri yang mengambil dengan membawa kupon BLT bukan dikuasakan orang lain.
“Kami hanya membolehkan perwakilan dalam pengambilan BLT dengan bekal surat kuasa yang dirembukan antara kepala desa dan camat setempat. Itu khusus mereka yang jaraknya jauh dari kantor pos dan memakan biaya transportasi tinggi,” ungkap Mirzan, Humas Kantor Pos Pontianak, dikonfirmasi Equator via selularnya, Senin (22/9) kemarin.
Menurut Mirzan, dalam penyaluran di Kabupaten Landak juga sempat ada yang ditolak, karena ada kepala desa yang berniat mengambil dana BLT tanpa ada tanda tangan kesepakatan diatas materai, baik tokoh adat, kepada desa dan camat. “Sedangkan kabar mengenai dibagi rata di masyarakat, kita tidak bisa komentar karena tugas Kantor Pos hanya menyalurkan dana kepada mereka yang mendapat kupon BLT,” tegas Mirzan.
Terpisah, anggota DPRD Landak Markus Amid juag sangat prihatin dan menyesalkan karena penyaluran BLT tidak tepat sasaran. Bahkan pihaknya mendapatkan laporan ada warganya yanh pada tahun 2005 silam mendapat tapi tahun ini tidak dapat. “Mereka seorang janda tak punya suami, nah saya menyayangkan mengapa hal ini sampai terjadi demikian. Padahal, pihak kantor pos sudah memberikan waktu proses verifikasi kepada Camat dan Kepala Desa,” ujar Markus Amid legislator dari Partai Demokrat partai SBY ini.
Ia berharap, untuk tahun mendatang agar peristiwa ini tidak terjkadi lagi, kepada instansi terkait dapat melakukan pendataan dengan benar mana masyarakat yang berhak dan mana yang tidak. Selanjutnya data diserahkan kepada BPS atau pemerintah daerah. “Kasihan bagi warga yang berhak, tapi hanya bisa menonton,” ucap Markus Amid.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Landak asal Dusun Ambarang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, Lebes Mario terkejut, karena dirinya mendapat dana BLT. Karena merasa bukan haknya, terpaksa diberikan kepada warga lagi.
“Saya merasa aneh dan terkejut, pagi-pagi diundang untuk menerima BLT. Padahal, setahu saya, syarat dan kreteria sesuai ketentuan untuk menerima atau tidak BLT pastinya bagi masyatakat yang betul-betul miskin. Tapi anehnya kok saya selaku anggota dewan kok menerima,” beber Lebes Mario saat melapor wartawan di Ngabang, Sabtu (20/9)
Menurut, mengapa warga di Dusun Ambarang rata-rata menerima BLT, karena pihak petugas terkait menyalurkan dengan rata. Sehingga warga yang kondisinya mampu juga ikut mendapatkan dana. Seharusnya, kebijakan pemerintah pusat mestinya diamankan pemerintah dearah bahkan sampai tingkat desa dan dusun.
“Jika kita lihat penyaluran BLT tahun ini dua tahap disalurkan bersamaan, yakni satu RTS per bulanya Rp.100 ribu dan dikali tujuh bulan maka Rp.700 ribu. Tapi warga hanya menerima Rp.450 ribu per kepala keluarga (KK),” ungkap Lebes.
Berdasarkan catatan Lebes, untuk Dusun Ambarang warga yang menerima kupon BLT sebanyak 283 KK, jika dikali Rp.700 ribu total dana Rp.198.100.000,- tapi mereka (warga,red) hanya terima Rp.450 ribu saja per KKnya, berarti dana tersalur Rp.127.350.000,-. Sementara warga yang tidak mendapat kupon karena dianggap mampu sebanyak 213 KK juga ikut dibagi dana tersebut masing-masing KK Rp.250 ribu, berarti total dana Rp.53.250.000, maka total keseluruhan baik yang terima kupon maupun tidak jumlah dana Rp.180.600.00 sehingga masih ada saldo dana mencapai Rp.17. 500.000,-. “Ini yang kami katakan tidak benar, diminta kepada pihak hukum dan instansi terkait agar dapat mempertanggungjawabkannya. Karena kebijakan pemerintah harus diamankan,” tegas Lebes. (rie)
*Lucu, Anggota Dewan Terima BLT
Ngabang, Equator
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Landak banyak sangsot. Rakyat Tepat Sasaran (RTS) seharusnya menerima Rp.700 ribu, kenyataanya hanya Rp.450 ribu bahkan ada yang Rp.130 ribu saja. Parahnya lagi, ada anggota legislatif juga ikut didata. Diduga dana BLT milik orang miskin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, diminta aparat hukum bertindak.
“Saya merasa aneh dan terkejut, pagi-pagi diundang untuk menerima BLT. Padahal, setahu saya, syarat dan kreteria sesuai ketentuan untuk menerima atau tidak BLT pastinya bagi masyatakat yang betul-betul miskin. Tapi anehnya kok saya selaku anggota dewan kok menerima,” beber Lebes Mario anggota DPRD Landak asal Dusun Ambarang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, saat melapor wartawan di Ngabang, Sabtu (20/9)
Menurut, mengapa warga di Dusun Ambarang rata-rata menerima BLT, karena pihak petugas terkait menyalurkan dengan rata. Sehingga warga yang kondisinya mampu juga ikut mendapatkan dana. Seharusnya, kebijakan pemerintah pusat mestinya diamankan pemerintah dearah bahkan sampai tingkat desa dan dusun.
“Jika kita lihat penyaluran BLT tahun ini dua tahap disalurkan bersamaan, yakni satu RTS per bulanya Rp.100 ribu dan dikali tujuh bulan maka Rp.700 ribu. Tapi warga hanya menerima Rp.450 ribu per kepala keluarga (KK),” ungkap Lebes.
Berdasarkan catatan Lebes, untuk Dusun Ambarang warga yang menerima kupon BLT sebanyak 283 KK, jika dikali Rp.700 ribu total dana Rp.198.100.000,- tapi mereka (warga,red) hanya terima Rp.450 ribu saja per KKnya, berarti dana tersalur Rp.127.350.000,-. Sementara warga yang tidak mendapat kupon karena dianggap mampu sebanyak 213 KK juga ikut dibagi dana tersebut masing-masing KK Rp.250 ribu, berarti total dana Rp.53.250.000, maka total keseluruhan baik yang terima kupon maupun tidak jumlah dana Rp.180.600.00 sehingga masih ada saldo dana mencapai Rp.17. 500.000,-. “Ini yang kami katakan tidak benar, diminta kepada pihak hukum dan instansi terkait agar dapat mempertanggungjawabkannya. Karena kebijakan pemerintah harus diamankan,” tegas Lebes.
Lebes mengaku, kendati sempat terkejut karena namanya masuk dalam data penerima BLT, pihaknya tetap mengambil dana Rp.250 ribu tersebut dan diberikan kepada warga yang memang benar-benar berhak. “Istri, saya suruh ambil dana BLT tersebut dan kita serahkan kepada orang yang berhak. Warga lain yang memiliki mobil juga banyak yang dapat sehingga mereka kembalikan kepada warga lagi,”ujar Lebes.
Lebes menegaskan, mengapa kasus pembangian BLT bermasalah di daerah setempat, karena yang mengambil dana BLT di kantor pos tidak langsung warga yang memegang kupon, malainkan ada oknum petugas yang mengambil yang tidak diketahui apakah mereka berbekal surat kuasa dari si penerima atau tidak. “Jadi, kami selaku anggota legisalatif sangat menyayangkan dan mendesak pemerintah dan aparat hukum agar menindak tegas. Jangan sampai tujuan pemerintah pusat agar BLT bisa dinikmati rakyat miskin tapi malah tidak tepat sasaran,” ungkap Lebes.
Diberitakan sebelumnya, menurut salah satu petugas Kantor Pos Pontianak Ahmad Gatot Hernanto Ahmad menegaskan, bahwa penyaluran BLT tahun ini tidak bisa dikuasakan dengan orang lain, baik kepala desa maupun siapa saja seperti halnya pada penyaluran BLT tahun 2005 lalu. Artinya, pemegang kupon harus datang sendiri untuk mengambil uang. kandati jadwal penyaluran selama tiga hari, tapi bagi masyarakat yang ketinggalan bisa mengambil hingga bulan Desember mendatang. “Meraka bisa langsung dengan petugas kantor pos yang bersangkutan,” kata Ahmad. (rie)
Ngabang, Equator
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Landak banyak sangsot. Rakyat Tepat Sasaran (RTS) seharusnya menerima Rp.700 ribu, kenyataanya hanya Rp.450 ribu bahkan ada yang Rp.130 ribu saja. Parahnya lagi, ada anggota legislatif juga ikut didata. Diduga dana BLT milik orang miskin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, diminta aparat hukum bertindak.
“Saya merasa aneh dan terkejut, pagi-pagi diundang untuk menerima BLT. Padahal, setahu saya, syarat dan kreteria sesuai ketentuan untuk menerima atau tidak BLT pastinya bagi masyatakat yang betul-betul miskin. Tapi anehnya kok saya selaku anggota dewan kok menerima,” beber Lebes Mario anggota DPRD Landak asal Dusun Ambarang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang, saat melapor wartawan di Ngabang, Sabtu (20/9)
Menurut, mengapa warga di Dusun Ambarang rata-rata menerima BLT, karena pihak petugas terkait menyalurkan dengan rata. Sehingga warga yang kondisinya mampu juga ikut mendapatkan dana. Seharusnya, kebijakan pemerintah pusat mestinya diamankan pemerintah dearah bahkan sampai tingkat desa dan dusun.
“Jika kita lihat penyaluran BLT tahun ini dua tahap disalurkan bersamaan, yakni satu RTS per bulanya Rp.100 ribu dan dikali tujuh bulan maka Rp.700 ribu. Tapi warga hanya menerima Rp.450 ribu per kepala keluarga (KK),” ungkap Lebes.
Berdasarkan catatan Lebes, untuk Dusun Ambarang warga yang menerima kupon BLT sebanyak 283 KK, jika dikali Rp.700 ribu total dana Rp.198.100.000,- tapi mereka (warga,red) hanya terima Rp.450 ribu saja per KKnya, berarti dana tersalur Rp.127.350.000,-. Sementara warga yang tidak mendapat kupon karena dianggap mampu sebanyak 213 KK juga ikut dibagi dana tersebut masing-masing KK Rp.250 ribu, berarti total dana Rp.53.250.000, maka total keseluruhan baik yang terima kupon maupun tidak jumlah dana Rp.180.600.00 sehingga masih ada saldo dana mencapai Rp.17. 500.000,-. “Ini yang kami katakan tidak benar, diminta kepada pihak hukum dan instansi terkait agar dapat mempertanggungjawabkannya. Karena kebijakan pemerintah harus diamankan,” tegas Lebes.
Lebes mengaku, kendati sempat terkejut karena namanya masuk dalam data penerima BLT, pihaknya tetap mengambil dana Rp.250 ribu tersebut dan diberikan kepada warga yang memang benar-benar berhak. “Istri, saya suruh ambil dana BLT tersebut dan kita serahkan kepada orang yang berhak. Warga lain yang memiliki mobil juga banyak yang dapat sehingga mereka kembalikan kepada warga lagi,”ujar Lebes.
Lebes menegaskan, mengapa kasus pembangian BLT bermasalah di daerah setempat, karena yang mengambil dana BLT di kantor pos tidak langsung warga yang memegang kupon, malainkan ada oknum petugas yang mengambil yang tidak diketahui apakah mereka berbekal surat kuasa dari si penerima atau tidak. “Jadi, kami selaku anggota legisalatif sangat menyayangkan dan mendesak pemerintah dan aparat hukum agar menindak tegas. Jangan sampai tujuan pemerintah pusat agar BLT bisa dinikmati rakyat miskin tapi malah tidak tepat sasaran,” ungkap Lebes.
Diberitakan sebelumnya, menurut salah satu petugas Kantor Pos Pontianak Ahmad Gatot Hernanto Ahmad menegaskan, bahwa penyaluran BLT tahun ini tidak bisa dikuasakan dengan orang lain, baik kepala desa maupun siapa saja seperti halnya pada penyaluran BLT tahun 2005 lalu. Artinya, pemegang kupon harus datang sendiri untuk mengambil uang. kandati jadwal penyaluran selama tiga hari, tapi bagi masyarakat yang ketinggalan bisa mengambil hingga bulan Desember mendatang. “Meraka bisa langsung dengan petugas kantor pos yang bersangkutan,” kata Ahmad. (rie)
*Banyak Pegawai Negeri Sipil
Ngabang, Equator
Perkara kekerasan terhadap perempuan yang ditangani jajaran Polres Landak dari 2005 sampai 2007 menunjukkan angka signifikan yakni mencapai 22 kasus. Selain itu, kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian sebagai aparat penegak hukum, sangat jarang sekali diproses secara tuntas sampai ke Pengadilan. Untuk itu, guna memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di Kabupaten Landak ini, maka diperlukan adanya suatu produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban KDRT yang dapat menjadi arahan, pedoman dan rujukan dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban serta penanganan masalah KDRT.
Demikian tercatat dalam Kerangka Pemikiran Draf Raperda Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Korban KDRT di Kabupaten Landak yang dibahas di Cafe Dango Landak, Rabu (17/9) yang difasilitasi Bagian Sosial Setda Landak bekerjasama United Nation Population Fund (UNFPA).
Menurut nara sumber Ir Ani Muani M.Si dari Pusat Studi Wanita Untan Pontianak mengatakan, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian, yang korbannya wajib mendapat perlindungan dan pelayanan oleh pemerintah atau masyarakat. “Bahwa untuk penyelengaraan pelayanan terhadap korban KDRT pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya,”urai Ani Muani.
Sementara itu dalam diskusi Ny. Maria Bernadetha Adrianus selaku Ketua TP PKK Landak, saat memberikan saran tentang Raperda KDRT mengatakan menyatakan memang sangat baik dan penting sekali untuk dibuat Perda tentang KDTR agar kaum perempuan yang biasa mendapatkan tindakan kekerasan mendapat pembelaan. “Selama ini yang terjadi KDRT banyak masyarakat yang memiliki ekonomi yang rendah dibanding dengan masyarakat yang memiliki kemampuan yang mapan,” ujar Maria.
Sedangkan perwakilan dari Polres Landak Panjaitan mengaku selama ini tindak KDRT banyak terjadi bukan bagi kalangan ekonomi rendah, melainkan banyak kalangan pemerintahan (PNS,red) yang terlibat kasus tersebut. “Kalau kita mengatakan yang banyak terjadi KDRT masyarakat yang memiliki ekonomi rendah ternyata tidak, buktinya yang banyak melapor di kantor polisi malah pegawai pemda yang banyak, buktinya demikian,” ungkap Panjaitan.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri S.Ag Kasi Urais Depag Landak mengatakan Raperda yang harus dibuat adalah bentuk KDRT, dan tidak menutup kemungkinan KDRT yang terjadi mala laki-laki hal tersebut juga harus di perhatikan. “Bentuk KDRT disini yang bagai mana, apakah menampar sudah KDRT atau mencubit, jadi harus diberi batas KDRT tersebut,” ujarnya. (rie)
Ngabang, Equator
Perkara kekerasan terhadap perempuan yang ditangani jajaran Polres Landak dari 2005 sampai 2007 menunjukkan angka signifikan yakni mencapai 22 kasus. Selain itu, kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian sebagai aparat penegak hukum, sangat jarang sekali diproses secara tuntas sampai ke Pengadilan. Untuk itu, guna memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di Kabupaten Landak ini, maka diperlukan adanya suatu produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban KDRT yang dapat menjadi arahan, pedoman dan rujukan dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban serta penanganan masalah KDRT.
Demikian tercatat dalam Kerangka Pemikiran Draf Raperda Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Korban KDRT di Kabupaten Landak yang dibahas di Cafe Dango Landak, Rabu (17/9) yang difasilitasi Bagian Sosial Setda Landak bekerjasama United Nation Population Fund (UNFPA).
Menurut nara sumber Ir Ani Muani M.Si dari Pusat Studi Wanita Untan Pontianak mengatakan, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian, yang korbannya wajib mendapat perlindungan dan pelayanan oleh pemerintah atau masyarakat. “Bahwa untuk penyelengaraan pelayanan terhadap korban KDRT pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya,”urai Ani Muani.
Sementara itu dalam diskusi Ny. Maria Bernadetha Adrianus selaku Ketua TP PKK Landak, saat memberikan saran tentang Raperda KDRT mengatakan menyatakan memang sangat baik dan penting sekali untuk dibuat Perda tentang KDTR agar kaum perempuan yang biasa mendapatkan tindakan kekerasan mendapat pembelaan. “Selama ini yang terjadi KDRT banyak masyarakat yang memiliki ekonomi yang rendah dibanding dengan masyarakat yang memiliki kemampuan yang mapan,” ujar Maria.
Sedangkan perwakilan dari Polres Landak Panjaitan mengaku selama ini tindak KDRT banyak terjadi bukan bagi kalangan ekonomi rendah, melainkan banyak kalangan pemerintahan (PNS,red) yang terlibat kasus tersebut. “Kalau kita mengatakan yang banyak terjadi KDRT masyarakat yang memiliki ekonomi rendah ternyata tidak, buktinya yang banyak melapor di kantor polisi malah pegawai pemda yang banyak, buktinya demikian,” ungkap Panjaitan.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri S.Ag Kasi Urais Depag Landak mengatakan Raperda yang harus dibuat adalah bentuk KDRT, dan tidak menutup kemungkinan KDRT yang terjadi mala laki-laki hal tersebut juga harus di perhatikan. “Bentuk KDRT disini yang bagai mana, apakah menampar sudah KDRT atau mencubit, jadi harus diberi batas KDRT tersebut,” ujarnya. (rie)
*Tak Masalah Asal Asli
Ngabang, Equator
Proses pencalonan legislatif di Kabupaten Landak, KPU mengakui memang ada beberapa bakal caleg yang menggunakan ijazah Persamaan dan Paket C untuk maju di menjadi calon wakil rakyat pada periode 2009-2014 mendatang. Namun, semua tidak menjadi masalah karena berdasarkan undang-undang juga syarat menjadi caleg cukup menggunakan ijazah SMA/sederajat saja. “Kita memang ada terima mereka (caleg,red) dua orang yang menggunakan ijazah persamaan satu dari Pontianak dan satu dari Jakarta, karena belum dilegalisir, maka kita minta mereka agar melegalisir dan melampirkan ijazah sebelumnya yakni SMP,” kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Landak KPU Landak, Lomon S.Sos kepada Equator, baru-baru ini.
Senada diungkapkan anggota KPU lainnya Dra. Thresia Ms Ursus beberapa partai yang di tanganinya dalam proses pencelegan juga ada beberapa caleg yang menggunakan ijazah Paket C. Untuk itu, pihaknya juga saat penerimaan berkas, selain harus dilampirkan legalisir juga diminta ijazah asli Paket C tersebut serta ijazah SMP. “Kita hanya untuk mengantisipasi adanya ijazah palsu sana dalam proses pencalegkan ini,” kata Theresia ditemui Equator saat penerimaan berkas perbaikan terakhir, Selasa (16/9) kemarin.
Dijelaskan Theresia, bahwa tanggal 16 September adalah batas akhir perbaikan berkas dari masing-masing caleg, kemudian selama tiga hari akan pihak KPU sendiri akan melakukan verifikasi dan akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang caleg yang masuk di KPU. “Jadi, bagi masyarakat luas yang akan menanggapi bisa secara tertulis dan melampirkan bukti kepada KPU Landak,” kata Thresia. (rie)
Ngabang, Equator
Proses pencalonan legislatif di Kabupaten Landak, KPU mengakui memang ada beberapa bakal caleg yang menggunakan ijazah Persamaan dan Paket C untuk maju di menjadi calon wakil rakyat pada periode 2009-2014 mendatang. Namun, semua tidak menjadi masalah karena berdasarkan undang-undang juga syarat menjadi caleg cukup menggunakan ijazah SMA/sederajat saja. “Kita memang ada terima mereka (caleg,red) dua orang yang menggunakan ijazah persamaan satu dari Pontianak dan satu dari Jakarta, karena belum dilegalisir, maka kita minta mereka agar melegalisir dan melampirkan ijazah sebelumnya yakni SMP,” kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Landak KPU Landak, Lomon S.Sos kepada Equator, baru-baru ini.
Senada diungkapkan anggota KPU lainnya Dra. Thresia Ms Ursus beberapa partai yang di tanganinya dalam proses pencelegan juga ada beberapa caleg yang menggunakan ijazah Paket C. Untuk itu, pihaknya juga saat penerimaan berkas, selain harus dilampirkan legalisir juga diminta ijazah asli Paket C tersebut serta ijazah SMP. “Kita hanya untuk mengantisipasi adanya ijazah palsu sana dalam proses pencalegkan ini,” kata Theresia ditemui Equator saat penerimaan berkas perbaikan terakhir, Selasa (16/9) kemarin.
Dijelaskan Theresia, bahwa tanggal 16 September adalah batas akhir perbaikan berkas dari masing-masing caleg, kemudian selama tiga hari akan pihak KPU sendiri akan melakukan verifikasi dan akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang caleg yang masuk di KPU. “Jadi, bagi masyarakat luas yang akan menanggapi bisa secara tertulis dan melampirkan bukti kepada KPU Landak,” kata Thresia. (rie)
*Diklat Kearsipan Digelar
Ngabang, Equator
Penyimpanan arsip kegiatan suatu organisasi kepemerintahan sangat penting, karena arsip merupakan sumber informasi untuk rujukan dalam pelaksanaan kebijakan kepada pimpinan dari organisasi yang bersangkutan. Jika tidak ada arsip sebagai bukti kuat, jangan disalahkan instansi pengaudit seperti KPK, BPK dan Badan Pengawas lainnta menganggap kegiatan yang dilakukan instansi yang bersangkutan dianggap mengada-ada.
“Arsip sangat penting jangan dianggap sepele. Karena arsip juga merupakan informasi untuk menyusun rencana dan perencanaan untuk menentukan kebijikan layanan informasi pada pihak-pihak yang diperlukan,” tegas Marcos Lahiran S.Sos Asisten Administrasi dan Umum Setda Landak, saat memberikan pengarahan mewakil bupati pada pembukaan Diklat Kearsipan yang digelar Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Landak, Selasa (16/9) di Aula Bappeda Landak.
Lebih lanjut Marcos mengatakan, arsip memang perlu disimpan benar jangan sampai hilang, karena suatu saat akan diperlukan, sehingga arsip-arsip yang sudah disimpan akan dibongkar lagi. “Kita tidak mampu semua mengingat, maka arsip perlu disimpan,” ujar Marcos.
Menurut Marcos, dalam penyimpanan arsip memang banyak bermacam-macam cara diantaranya ada yang menyusn berdasarkan huruf abjab seperti A, B, C dan seterusnya dengan disimpan menggunakan fail atau box, sehingga ketika diperlukan akan gampang mencarinya. Kemudian ada juga yang menggunakan berdasarkan masalah arsip tersebut seperti tentang politik, ekonomi, sosial dan lainnya. “Serta ada juga berdasarkan urutan kerja seperti Perda nomor sekian dan lainnya,” kata Marcos.
Sementara itu, Kepala Kantor Arpusda Landak Drs.FK Heriyadi dalam laporannya mengatakan, Pendidikan dan Latihan (Diklat) teknis tugas dan fungsi bagi PNS daerah di bidang kearsipan Kabupaten Landak berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 sampai 17 September dengan diikuti 40 orang dari instansi/SKPD dan kecamatan dengan menghadirkan nara sumber dari Badan Komunikasi Informasi Kearsipan Daerah (BKIKD) Kalbar. (rie)
Ngabang, Equator
Penyimpanan arsip kegiatan suatu organisasi kepemerintahan sangat penting, karena arsip merupakan sumber informasi untuk rujukan dalam pelaksanaan kebijakan kepada pimpinan dari organisasi yang bersangkutan. Jika tidak ada arsip sebagai bukti kuat, jangan disalahkan instansi pengaudit seperti KPK, BPK dan Badan Pengawas lainnta menganggap kegiatan yang dilakukan instansi yang bersangkutan dianggap mengada-ada.
“Arsip sangat penting jangan dianggap sepele. Karena arsip juga merupakan informasi untuk menyusun rencana dan perencanaan untuk menentukan kebijikan layanan informasi pada pihak-pihak yang diperlukan,” tegas Marcos Lahiran S.Sos Asisten Administrasi dan Umum Setda Landak, saat memberikan pengarahan mewakil bupati pada pembukaan Diklat Kearsipan yang digelar Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Landak, Selasa (16/9) di Aula Bappeda Landak.
Lebih lanjut Marcos mengatakan, arsip memang perlu disimpan benar jangan sampai hilang, karena suatu saat akan diperlukan, sehingga arsip-arsip yang sudah disimpan akan dibongkar lagi. “Kita tidak mampu semua mengingat, maka arsip perlu disimpan,” ujar Marcos.
Menurut Marcos, dalam penyimpanan arsip memang banyak bermacam-macam cara diantaranya ada yang menyusn berdasarkan huruf abjab seperti A, B, C dan seterusnya dengan disimpan menggunakan fail atau box, sehingga ketika diperlukan akan gampang mencarinya. Kemudian ada juga yang menggunakan berdasarkan masalah arsip tersebut seperti tentang politik, ekonomi, sosial dan lainnya. “Serta ada juga berdasarkan urutan kerja seperti Perda nomor sekian dan lainnya,” kata Marcos.
Sementara itu, Kepala Kantor Arpusda Landak Drs.FK Heriyadi dalam laporannya mengatakan, Pendidikan dan Latihan (Diklat) teknis tugas dan fungsi bagi PNS daerah di bidang kearsipan Kabupaten Landak berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 sampai 17 September dengan diikuti 40 orang dari instansi/SKPD dan kecamatan dengan menghadirkan nara sumber dari Badan Komunikasi Informasi Kearsipan Daerah (BKIKD) Kalbar. (rie)
*Permintaan Menteri Keuangan
Ngabang, Equator
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan cemas menjelang Hari Raya Idufitri yang jatuh tanggal 1 Oktober karena bertepatan waktu gajian Okotober. Pemerintah akan melakukan pembayaran 25 September sehingga bisa membantu bagi PNS yang merayakan lebaran. Hal itu juga berdasarkan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Dirjen Keuangan dan Dirjen Anggaran, agar gaji PNS untuk lebaran dimajukan tanggal 25 September.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Landak A. Muin Aliaman,S.Sos dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PNS di Kabupaten Landak juga setuju dengan dimajukan pembayaran gaji tesebut. Alasanya, karena tanggal 1 Oktober bertepatan libur lebaran, ditambah sesuai jadwal libur Idulfitri sampai 6 September. “Memang tanggung, karena tanggal 1 sampai 6 adalah libur Idulfitri,” ujar Muin kepada pers usai acara pembukaan Diklat Kearsipan di Aula Bappeda Landak, Selasa (16/9) kemarin.
Namun, soal pembayaran gaji ini pihaknya masih menunggu intruksi dari pemerintah Provinsi Kalbar, karena selama ini baru mendapat kabar bahwa Menkeu minta agar gajian PNS dimajukan hanya dari media massa. “Jadi, tergantung instruksi dari pusat dan keseragaman daerah. Jangan sampai hanya Landak yang menyalurkan sementara kabupaten/kota lain tidak,” ungkap Muin.
Menurut Muin, jika memang pemerintah pusat menginginkan gajian PNS dimajukan, dirinya yakni pemerintah pusat pastinya sebelum tanggal 25 sudah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji PNS yang ada. “Kalau kita lihat di koran pemerintah pusat untuk membayar gaji PNS dibutuhkan Rp.18 triliun per bulannya. Kalau kita di Kabupaten Landak ini per bulannya untuk gaji PNS mencapai Rp.10,6 miliar,” kata Muin. (rie)
Ngabang, Equator
Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan cemas menjelang Hari Raya Idufitri yang jatuh tanggal 1 Oktober karena bertepatan waktu gajian Okotober. Pemerintah akan melakukan pembayaran 25 September sehingga bisa membantu bagi PNS yang merayakan lebaran. Hal itu juga berdasarkan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Dirjen Keuangan dan Dirjen Anggaran, agar gaji PNS untuk lebaran dimajukan tanggal 25 September.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Landak A. Muin Aliaman,S.Sos dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PNS di Kabupaten Landak juga setuju dengan dimajukan pembayaran gaji tesebut. Alasanya, karena tanggal 1 Oktober bertepatan libur lebaran, ditambah sesuai jadwal libur Idulfitri sampai 6 September. “Memang tanggung, karena tanggal 1 sampai 6 adalah libur Idulfitri,” ujar Muin kepada pers usai acara pembukaan Diklat Kearsipan di Aula Bappeda Landak, Selasa (16/9) kemarin.
Namun, soal pembayaran gaji ini pihaknya masih menunggu intruksi dari pemerintah Provinsi Kalbar, karena selama ini baru mendapat kabar bahwa Menkeu minta agar gajian PNS dimajukan hanya dari media massa. “Jadi, tergantung instruksi dari pusat dan keseragaman daerah. Jangan sampai hanya Landak yang menyalurkan sementara kabupaten/kota lain tidak,” ungkap Muin.
Menurut Muin, jika memang pemerintah pusat menginginkan gajian PNS dimajukan, dirinya yakni pemerintah pusat pastinya sebelum tanggal 25 sudah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji PNS yang ada. “Kalau kita lihat di koran pemerintah pusat untuk membayar gaji PNS dibutuhkan Rp.18 triliun per bulannya. Kalau kita di Kabupaten Landak ini per bulannya untuk gaji PNS mencapai Rp.10,6 miliar,” kata Muin. (rie)
*Adrianus: Masyarakat Maju harus Identik Membaca
Ngabang, Equator
Masyarakat yang maju identik masyarakat membaca, bahan bacaan dapat diperpoleh dari berbagai sumber.Salah satunya dari perpustakaan, maka masyarakat yang gemar membaca menjadi tujuan bersama dengan adanya perpustakan. Mereka bisa menggali informasi dan pengetahuan bahkan teknologi melalui perpustakaan. Demikian ditegaskan Bupati Landak Dr.Drs.Adrianus Asia Sidot Msi saat membuka Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda), Senin (15/9) kemarin.
Untuk sementara gedung Perpusda digunakan eks aula kantor bupati lama di jalan Pangeran Cinata Ngabang, hadir dalam acara peresmian tersebut bupati didampingi Sekda Drs Ludis Msi, para kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Landak dan jajaran Muspida Landak.
Menurut Adrianus, masyarajat yang akan dibentuk sesuai visi Pemkab Landak yakni masyarakat yang cerdas dan tidak hanya di pendidikan formal di sekolah-sekolah. Melainkan masyarakat yang cerdas bisa dibentuk antara lain di perpustakan. “Oleh karena itu, perputakan tidak kita anggap enteng atau remah. Funsginya yang strategis dalam menumbuhkan masyarakat. Tinggal kita mengarahkan agar masyarakat gemar membaca,” ungkap Adrianus.
Karena logikanya, perpustakaan bisa dikunjungi dan kapan saja waktunya, mulai dari anak-anak sekolah, masyatakat umum dan para pejabat termasuk bupati juga harus belajar, karena sumber belajar ada di buku atau dokumen-dokumen yang ada.
“Karena dalam masyarakat modern, perpustaaakan ini menjadi suatu sarana penting dalam kontek pembelajaran masyarakat dan dalam perkembangan,” ujar Adrianus mantan Kadis Pendidikan Landak ini.
Adrianus mengatakan, perpustakakan juga merupakan suatu ukuran di masyarakat bahkan jika disebuah perguruan tinggi sebagai satu syarat dan mutu bahkan gensi tersendiri. Karena perguruan tinggi dilihat berapa besar perpustakaannya dan berapa judul dan indeks dari masing-masing bukunya. “Selain itu, ada juga perpustakaan dengan nilai elektronik yang dapat diakses melalui multimedia seperti komputer dan intenet, sehingga tidak mesti ada gedung khusus,” kata Adrianus seraya menambahkan di Landak juga akan didirikan STKIP dan izinnya masih sedang proses.
Kepala Kantor Arsip dan Perpusda Landak Drs.FK.Heriyadi dalam laporannya mengatakan, gedung Perpusda memang untuk sementara masih menumpang di eks aula kantor bupati lama mudah-mudahan nantinya akan dibangun sendiri. Kemudian dalam operasiannya, Perpusda Landak akan menggunakan sistem informasi manajemen Perpusda Landak . “Menurut Perpustakaan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, baru Landak yang sudah ada sistem ini,” kata Heriyadi.
Sedangkan mengenai jumlah koleksi buku dari beberapa segi ilmu yakni berjumlah 10.000 buah dengan 3.700 judul buku. Untuk itu, pihaknya sudah siap menerima keangggotaan terutama masyarakat Landak yang selama ini sudah menantikan. “Anggota baru bisa pinjam, kalau tidak terdaftar anggota hanya bisa baca ditempat saja. Selain itu kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baikinya dan bermanfaat demi meningkatan ilmu pengetahuan dari buku yang ada,” tukas Heriyadi. (rie)
Ngabang, Equator
Masyarakat yang maju identik masyarakat membaca, bahan bacaan dapat diperpoleh dari berbagai sumber.Salah satunya dari perpustakaan, maka masyarakat yang gemar membaca menjadi tujuan bersama dengan adanya perpustakan. Mereka bisa menggali informasi dan pengetahuan bahkan teknologi melalui perpustakaan. Demikian ditegaskan Bupati Landak Dr.Drs.Adrianus Asia Sidot Msi saat membuka Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda), Senin (15/9) kemarin.
Untuk sementara gedung Perpusda digunakan eks aula kantor bupati lama di jalan Pangeran Cinata Ngabang, hadir dalam acara peresmian tersebut bupati didampingi Sekda Drs Ludis Msi, para kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Landak dan jajaran Muspida Landak.
Menurut Adrianus, masyarajat yang akan dibentuk sesuai visi Pemkab Landak yakni masyarakat yang cerdas dan tidak hanya di pendidikan formal di sekolah-sekolah. Melainkan masyarakat yang cerdas bisa dibentuk antara lain di perpustakan. “Oleh karena itu, perputakan tidak kita anggap enteng atau remah. Funsginya yang strategis dalam menumbuhkan masyarakat. Tinggal kita mengarahkan agar masyarakat gemar membaca,” ungkap Adrianus.
Karena logikanya, perpustakaan bisa dikunjungi dan kapan saja waktunya, mulai dari anak-anak sekolah, masyatakat umum dan para pejabat termasuk bupati juga harus belajar, karena sumber belajar ada di buku atau dokumen-dokumen yang ada.
“Karena dalam masyarakat modern, perpustaaakan ini menjadi suatu sarana penting dalam kontek pembelajaran masyarakat dan dalam perkembangan,” ujar Adrianus mantan Kadis Pendidikan Landak ini.
Adrianus mengatakan, perpustakakan juga merupakan suatu ukuran di masyarakat bahkan jika disebuah perguruan tinggi sebagai satu syarat dan mutu bahkan gensi tersendiri. Karena perguruan tinggi dilihat berapa besar perpustakaannya dan berapa judul dan indeks dari masing-masing bukunya. “Selain itu, ada juga perpustakaan dengan nilai elektronik yang dapat diakses melalui multimedia seperti komputer dan intenet, sehingga tidak mesti ada gedung khusus,” kata Adrianus seraya menambahkan di Landak juga akan didirikan STKIP dan izinnya masih sedang proses.
Kepala Kantor Arsip dan Perpusda Landak Drs.FK.Heriyadi dalam laporannya mengatakan, gedung Perpusda memang untuk sementara masih menumpang di eks aula kantor bupati lama mudah-mudahan nantinya akan dibangun sendiri. Kemudian dalam operasiannya, Perpusda Landak akan menggunakan sistem informasi manajemen Perpusda Landak . “Menurut Perpustakaan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, baru Landak yang sudah ada sistem ini,” kata Heriyadi.
Sedangkan mengenai jumlah koleksi buku dari beberapa segi ilmu yakni berjumlah 10.000 buah dengan 3.700 judul buku. Untuk itu, pihaknya sudah siap menerima keangggotaan terutama masyarakat Landak yang selama ini sudah menantikan. “Anggota baru bisa pinjam, kalau tidak terdaftar anggota hanya bisa baca ditempat saja. Selain itu kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baikinya dan bermanfaat demi meningkatan ilmu pengetahuan dari buku yang ada,” tukas Heriyadi. (rie)
Ngabang, Equator
PEMERINTAH Kabupaten Landak dalam upaya mendongrak perekonomian masyarakat terus digenjot. Salah satunya di sektor pertanian, itu terbukti masyarakat petani dengan giat melakukan kegiatan panen raya dengan mengundang Bupati dan Gubernur Kalbar. Karena kegiatan panen raya juga merupakan upaya untuk memotivasi petani untuk peningkatkan hasil taninya, selain itu juga suatu kegiatan swadaya dari para petani yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pertanian Landak Ir Pa’du Palimbong mengungkapkan, saat ini dalam kebijakan pertanian diantaranya ada tiga jenis komoditi andalan yakni, tanaman padi yang merupakan sumber makanan pokok manusia khususnya di Indonesia. “Kemudian komoditi jagung, yang juga suatu prospek untuk dikembangkan dan komoditi komodiri ubi kayu,” ujar Pa’du saat acara panen raya di Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila, baru-baru ini.
Menurut Pa’du, ketiga komoditi andalan ini masyarakat petani jangan khawatir dalam pemasaran, karena Kabupaten Landak sudah mempunyai mitta untuk pembelian hasil pertanian, baik padi dan jagung. “Sekarang kita di Senakin sudah memiliki pabrik penggilingan beras yang cukup besar dengan kapasitas 6 ton per jamnya. Jadi kelebihan kita di Landak hasil tani langsung bisa dijual kepada mitra kita,” katanya. (rie)
PEMERINTAH Kabupaten Landak dalam upaya mendongrak perekonomian masyarakat terus digenjot. Salah satunya di sektor pertanian, itu terbukti masyarakat petani dengan giat melakukan kegiatan panen raya dengan mengundang Bupati dan Gubernur Kalbar. Karena kegiatan panen raya juga merupakan upaya untuk memotivasi petani untuk peningkatkan hasil taninya, selain itu juga suatu kegiatan swadaya dari para petani yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pertanian Landak Ir Pa’du Palimbong mengungkapkan, saat ini dalam kebijakan pertanian diantaranya ada tiga jenis komoditi andalan yakni, tanaman padi yang merupakan sumber makanan pokok manusia khususnya di Indonesia. “Kemudian komoditi jagung, yang juga suatu prospek untuk dikembangkan dan komoditi komodiri ubi kayu,” ujar Pa’du saat acara panen raya di Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila, baru-baru ini.
Menurut Pa’du, ketiga komoditi andalan ini masyarakat petani jangan khawatir dalam pemasaran, karena Kabupaten Landak sudah mempunyai mitta untuk pembelian hasil pertanian, baik padi dan jagung. “Sekarang kita di Senakin sudah memiliki pabrik penggilingan beras yang cukup besar dengan kapasitas 6 ton per jamnya. Jadi kelebihan kita di Landak hasil tani langsung bisa dijual kepada mitra kita,” katanya. (rie)
*Cukup Diberhentikan Sementara
Ngabang, Equator
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) jika ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi saat ini, KPU Landak sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bagi Kades yang maju Caleg cukup diberhentikan sementara, kecuali perangkat desa seperri Sekretaris Desa, BPD dan lainnya harus diberhentikan.
“Kita sudah menerima SE dari Mendagri No. 140/2661/SJ tertanggal 2 September 2008 tentang pedoman bagi Kades dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif,” kata Lomon S.Sos anggota KPU Landak yang juga sebagai Pokja pencalonan anggota DPRD Landak, kepada Equator di kantornya, kemarin.
Lomon mengungkapkan, dalam SE Mendagri 2 September 2008 juga berdasarkan SE Mendagri No.141/509/SJ tanggal 27 Februari 2004 lalu yakni ditegaskan untuk Kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tidak mengundurkan diri, namun hanya dengan pemberhentian sementara. “Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif langsung diberhentikan sebagai perangkat desa, karena tidak terikat dengan masa jabatan,” ungkap Lomon.
Menurut Lomon, dalam SE Mendagri ini juga dijelaskan, Kades atau perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota, dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kemudian Bupati/Walikota memyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Kades atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD,” jelas Lomon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara bagi Kades, adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam Pemilu. Selanjutnya, jika Kades terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota dan BPD bersama pejabat sementara Kades segara penyelanggarakan proses pemilihan kepala desa yang baru. “Dalam hal ini Kades tidak terpilih menjadi angota legislatif, maka keputusan pemberhentian sementara sebagai Kades dicabut, dan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kades sampai dengan akhir masda jabatannya,” urai Lomon sesuai SE Mendagri tersebut. (rie)
Ngabang, Equator
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) jika ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi saat ini, KPU Landak sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bagi Kades yang maju Caleg cukup diberhentikan sementara, kecuali perangkat desa seperri Sekretaris Desa, BPD dan lainnya harus diberhentikan.
“Kita sudah menerima SE dari Mendagri No. 140/2661/SJ tertanggal 2 September 2008 tentang pedoman bagi Kades dan/atau perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif,” kata Lomon S.Sos anggota KPU Landak yang juga sebagai Pokja pencalonan anggota DPRD Landak, kepada Equator di kantornya, kemarin.
Lomon mengungkapkan, dalam SE Mendagri 2 September 2008 juga berdasarkan SE Mendagri No.141/509/SJ tanggal 27 Februari 2004 lalu yakni ditegaskan untuk Kades yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tidak mengundurkan diri, namun hanya dengan pemberhentian sementara. “Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif langsung diberhentikan sebagai perangkat desa, karena tidak terikat dengan masa jabatan,” ungkap Lomon.
Menurut Lomon, dalam SE Mendagri ini juga dijelaskan, Kades atau perangkat desa yang hendak menjadi calon anggota legislatif, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/walikota, dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kemudian Bupati/Walikota memyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Kades atau perangkat desa pemohon dengan tembusan kepada Camat dan BPD,” jelas Lomon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara bagi Kades, adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam Pemilu. Selanjutnya, jika Kades terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota dan BPD bersama pejabat sementara Kades segara penyelanggarakan proses pemilihan kepala desa yang baru. “Dalam hal ini Kades tidak terpilih menjadi angota legislatif, maka keputusan pemberhentian sementara sebagai Kades dicabut, dan yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Kades sampai dengan akhir masda jabatannya,” urai Lomon sesuai SE Mendagri tersebut. (rie)
Ngabang, Equator
Teka-teki siapa yang bakal terpilih wakil bupati Landak untuk mendampingi Bupati Dr.Drs.Adrianus Asia Sidot Msi terus menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kabupaten Landak. Selama ini, jajaran legislatif juga sudah berkerja keras mulai membentuk panitia khusus (Pansus) dengan menghasilkan tata tertib pemilihan yang sesuai hasil revisi terbatas UU 32 pengisian Wakil Bupati Landak dua nama diajukan dari partai pengusung yakni PDI Perjuangan kepada Bupati Landak sekarang. Kemudian oleh bupati diajukan kepada DPRD Landak untuk dilakukan pemilihan dan panitia teknis (Pantek) nya juga sudah terbentuk.
Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Landak sudah mengajukan dua nama yakni Agustinus Sukiman dan Frans Bidus kepada DPP PDIP melalui DPD Kalbar. Dan hasil rekomendasi dari DPP sendiri sudah turun dengan satu nama yang di ‘jagokan’ yakni Agustinus Sukiman. Hal itu seperti dalam surat pembaca Harian Equator edisi Rabu (10/9) langsung ditulis Ir. H. Daryatmo Mardiyanto selaku Ketua DPP Bidang Informasi dan Komunikasi yang berbunyi, PDI Perjuangan mencalonkan Agustinus Sukiman sebagai Wakil Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, guna mengisi posisi eksekutif yang kosong karena Bupati Landak sebelumnya, Cornelis, telah terpilih sebagai Gubernur Kalbar Kalimantan Barat. Keputusan untuk mencalonkan Agustinus Sukiman sebagai Wakil Bupati Landak tersebut diputuskan Ketua Umum Hj. Megawati Soekarnoputri dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan di Sektetariat Partai, Jl.Lenteng Agung 99, Selasa (9/9) siang. Agustinus Sukiman sendiri dijagokan PDI Perjuangan untuk mengisi posisi Wakil Bupati Landak, menggantikan Drs Adrianus Asia Sidit Msi, Wakil Bupati Landak yang kini menjabat sebagai Bupati Landak, menggantikan Cornelis yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2013.
Menyikapi hal ini Ketua DPC PDIP Landak Minsen SH dikonfirmasi wartawan terkait keputusan DPP PDI Perjuangan tidak banyak komentar, bahwa keputusan dari DPP denfan satu nama yang rekomendasi dalam upaya untuk membulatkan suara dari fraksi yang ada di DPRD Landak saat pemilihan Wakil Bupati yang dilakukan dengan sistem menggunakan voting dengan one man one vote ( satu orang satu suara). “Itu kebijakan partai agar fraksi PDIP bulat suaranya, kita megajukan dua nama dan kebijakan dari DPP inilah nama yang diamankan,” jawab Minsen singkat, Kamis kemarin di kantornya.
Sementara berdasarkan catatan koran ini, saat ini jumlah kursi di DPRD 35 orang, untuk legislator dari PDI Perjuangan berjumlah 8 orang. Selanjutnya Partai Golkar 6 orang, PSI 4 orang, PNBK 3 orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai PDK 3 orang, PDS 2 orang, PBSD 2 orang, Partai Pelopor 2 orang, PPD 1 orang dan PKPI 1 orang. (rie)
Teka-teki siapa yang bakal terpilih wakil bupati Landak untuk mendampingi Bupati Dr.Drs.Adrianus Asia Sidot Msi terus menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kabupaten Landak. Selama ini, jajaran legislatif juga sudah berkerja keras mulai membentuk panitia khusus (Pansus) dengan menghasilkan tata tertib pemilihan yang sesuai hasil revisi terbatas UU 32 pengisian Wakil Bupati Landak dua nama diajukan dari partai pengusung yakni PDI Perjuangan kepada Bupati Landak sekarang. Kemudian oleh bupati diajukan kepada DPRD Landak untuk dilakukan pemilihan dan panitia teknis (Pantek) nya juga sudah terbentuk.
Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Landak sudah mengajukan dua nama yakni Agustinus Sukiman dan Frans Bidus kepada DPP PDIP melalui DPD Kalbar. Dan hasil rekomendasi dari DPP sendiri sudah turun dengan satu nama yang di ‘jagokan’ yakni Agustinus Sukiman. Hal itu seperti dalam surat pembaca Harian Equator edisi Rabu (10/9) langsung ditulis Ir. H. Daryatmo Mardiyanto selaku Ketua DPP Bidang Informasi dan Komunikasi yang berbunyi, PDI Perjuangan mencalonkan Agustinus Sukiman sebagai Wakil Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, guna mengisi posisi eksekutif yang kosong karena Bupati Landak sebelumnya, Cornelis, telah terpilih sebagai Gubernur Kalbar Kalimantan Barat. Keputusan untuk mencalonkan Agustinus Sukiman sebagai Wakil Bupati Landak tersebut diputuskan Ketua Umum Hj. Megawati Soekarnoputri dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan di Sektetariat Partai, Jl.Lenteng Agung 99, Selasa (9/9) siang. Agustinus Sukiman sendiri dijagokan PDI Perjuangan untuk mengisi posisi Wakil Bupati Landak, menggantikan Drs Adrianus Asia Sidit Msi, Wakil Bupati Landak yang kini menjabat sebagai Bupati Landak, menggantikan Cornelis yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2013.
Menyikapi hal ini Ketua DPC PDIP Landak Minsen SH dikonfirmasi wartawan terkait keputusan DPP PDI Perjuangan tidak banyak komentar, bahwa keputusan dari DPP denfan satu nama yang rekomendasi dalam upaya untuk membulatkan suara dari fraksi yang ada di DPRD Landak saat pemilihan Wakil Bupati yang dilakukan dengan sistem menggunakan voting dengan one man one vote ( satu orang satu suara). “Itu kebijakan partai agar fraksi PDIP bulat suaranya, kita megajukan dua nama dan kebijakan dari DPP inilah nama yang diamankan,” jawab Minsen singkat, Kamis kemarin di kantornya.
Sementara berdasarkan catatan koran ini, saat ini jumlah kursi di DPRD 35 orang, untuk legislator dari PDI Perjuangan berjumlah 8 orang. Selanjutnya Partai Golkar 6 orang, PSI 4 orang, PNBK 3 orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai PDK 3 orang, PDS 2 orang, PBSD 2 orang, Partai Pelopor 2 orang, PPD 1 orang dan PKPI 1 orang. (rie)
*KPU Kembalikan Berkas
Ngabang, Equator
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Landak tak mau teledor dalam tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Caleg), jika masih kurang lengkap terpaksa harus dikembalikan kepada masing-masing partai poltik (parpol). Rata-rata berkas yang bermasalah pada formulir model BB-9 tentang Kesehatan dari RSUD Landak hanya memeriksa kesehatan berupa jasmani, sedangkan rohani dicoret.
“Rata-rata berkas bakal Caleg kita kembalikan, karena masih banyak yang belum lengkap, dan khusus untuk masalah kesehatan tentang tulisan Rohani di dalam formulir model BB-9 dicoret akan dilakukan klarifikasi kembali,” kata Lomon S.Sos anggota KPUD Landak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (9/9) kemarin.
Menurut Pokja pencalonan anggota DPRD Landak ini, dari hasil pemeriksaan berkas yang dlakukan kurang lebih dua Minggu itu, hasil verifikasi sebenarnya semua sudah lengkap. Tapi setelah dilakukan pengecekan terdapat satu model yang dicoret yakni di BB-9 tentang kesehatan jasmani rohani. “Awalnya untuk pemeriksaan kesehatan kita membuat surat mohon bantuan kepada RSUD Landak tertanggal 9 Agustus 2008 lalu, agar pihak rumah sakit memeriksa caleg sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Lomon.
Karena, dalam UU No.10 tahun 2008 sudah jelas, dimana dalam pasal 14 huruf h dan peraturan No 18 tahun 2008 pasal 18 huruf h dinyatakan bahwa syarat calon harus sehat jasmani dan rohani. “Tapi kita temukan hasil verifikasi yang bersangkutan ada yang belum diperiksa, maka secara otomatis kita memberikan kesempatan kembali kepada bakal Caleg untuk test kesehatan rohaninya,” tegas Lomon jebolan Fisipol Untan Pontianak ini.
Sehingga dari jumlah 725 bakal Caleg yang masuk di KPUD Landak ini, hampir rata-rata berkasnya kurang lengkap sehingga dikembalikan agar diperbaiki. Pihak KPU untuk mengefektifkan sejumlah bakal Caleg, berkas dikembalikan dengan masing-masing pimpinan parpol. “Sesuai tahapan masa perbaikan dan perlengkapan berkas mulai 10-16 September ini,” ujar Lomon yang juga bagian Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini.
Sementara itu Direktur dan Bagian Tata Usaha RSUD Landak Equator berusaha konfirmasi, Selasa kemarin pukul 11.00 tidak ada ditempat. Hanya terlihat di papan pengumuman tertulis bahwa tanggal 9-16 September 2008 kami melayani pemeriksaan kesehatan rohani, sesuai dengan keputusan KPUD Landak. Mengingat surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang terdahulu, kesehatan rohani dicoret. Kemudian dengan catatan bagi Caleg harus menyerahkan surat test kesehatan jasmani dan rohani yang lama. (rie)
Ngabang, Equator
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Landak tak mau teledor dalam tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Caleg), jika masih kurang lengkap terpaksa harus dikembalikan kepada masing-masing partai poltik (parpol). Rata-rata berkas yang bermasalah pada formulir model BB-9 tentang Kesehatan dari RSUD Landak hanya memeriksa kesehatan berupa jasmani, sedangkan rohani dicoret.
“Rata-rata berkas bakal Caleg kita kembalikan, karena masih banyak yang belum lengkap, dan khusus untuk masalah kesehatan tentang tulisan Rohani di dalam formulir model BB-9 dicoret akan dilakukan klarifikasi kembali,” kata Lomon S.Sos anggota KPUD Landak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (9/9) kemarin.
Menurut Pokja pencalonan anggota DPRD Landak ini, dari hasil pemeriksaan berkas yang dlakukan kurang lebih dua Minggu itu, hasil verifikasi sebenarnya semua sudah lengkap. Tapi setelah dilakukan pengecekan terdapat satu model yang dicoret yakni di BB-9 tentang kesehatan jasmani rohani. “Awalnya untuk pemeriksaan kesehatan kita membuat surat mohon bantuan kepada RSUD Landak tertanggal 9 Agustus 2008 lalu, agar pihak rumah sakit memeriksa caleg sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Lomon.
Karena, dalam UU No.10 tahun 2008 sudah jelas, dimana dalam pasal 14 huruf h dan peraturan No 18 tahun 2008 pasal 18 huruf h dinyatakan bahwa syarat calon harus sehat jasmani dan rohani. “Tapi kita temukan hasil verifikasi yang bersangkutan ada yang belum diperiksa, maka secara otomatis kita memberikan kesempatan kembali kepada bakal Caleg untuk test kesehatan rohaninya,” tegas Lomon jebolan Fisipol Untan Pontianak ini.
Sehingga dari jumlah 725 bakal Caleg yang masuk di KPUD Landak ini, hampir rata-rata berkasnya kurang lengkap sehingga dikembalikan agar diperbaiki. Pihak KPU untuk mengefektifkan sejumlah bakal Caleg, berkas dikembalikan dengan masing-masing pimpinan parpol. “Sesuai tahapan masa perbaikan dan perlengkapan berkas mulai 10-16 September ini,” ujar Lomon yang juga bagian Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini.
Sementara itu Direktur dan Bagian Tata Usaha RSUD Landak Equator berusaha konfirmasi, Selasa kemarin pukul 11.00 tidak ada ditempat. Hanya terlihat di papan pengumuman tertulis bahwa tanggal 9-16 September 2008 kami melayani pemeriksaan kesehatan rohani, sesuai dengan keputusan KPUD Landak. Mengingat surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang terdahulu, kesehatan rohani dicoret. Kemudian dengan catatan bagi Caleg harus menyerahkan surat test kesehatan jasmani dan rohani yang lama. (rie)
*Razia Helm Standar Terus Dilakukan
Ngabang, Equator
Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Landak terus membuar gebrakan dalam rangka untuk keamanan dan keselamatan berkendaran. Kalau sejak 15 Agustus mulai diwajibkan penggunanan helm standar baik yang mengendarai maupun yang dibonceng, kini giliran akan dilakukan penertiban kelengkapan kendaraan sepeda motor. “Sebelumnya akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sekitar satu setengah bulan, dengan pemasangan spanduk dan bentuk sosialisasi lainnya, kemudian baru kita lakukan antion baik razia langsung maun berupa pengawasan,” kata Kapolres Landak melalui Kasat Satlantas AKP Luki Fardiansyah SH kepada Equator, Selasa (9/9) kemarin.
Menurut Luki, pengguna helm standar sudah sekitar 95 persen saejak mulai diwajibkan sejak 15 Agustus dan seterusnya. Sedikitnya hingga sekarang sebanyak 208 pengendara yang ditilang akibat tak menggunakan helm standar. “Mereka tetap dilakukan sidang,” ujar Luki.
Maka, untuk keamanan dan keselamatan berkendaraan, selain penggunaan helm standar akan ditertibkan perlengkapan kendaraan anda seperti kaca spion standar, plat nomor, lampu sen, rem dan penerangan. Sehingga mulai saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Masalah kelengkapan kendaraan ini juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas. No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan baik roda dua maupun empat,” tegas Luki pria yang baru menghabiskan masa lajangnya ini.
Luki menambahkan, selama ini pihak Satlantas Polres Landak dalam melakukan operasi baik penggunaan helm standar maupun lainnya juga melakukan koordinassi dengan Polsek-Polsek agar melakukan sosialisasi, baik berupa spanduk maupun brosur-brosur. “Kita lakukan secara bertahap, saat ini kawasan tertib lalu lintas yakni di Kota Ngabang.” kata Luki tegas. (rie)
Ngabang, Equator
Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Landak terus membuar gebrakan dalam rangka untuk keamanan dan keselamatan berkendaran. Kalau sejak 15 Agustus mulai diwajibkan penggunanan helm standar baik yang mengendarai maupun yang dibonceng, kini giliran akan dilakukan penertiban kelengkapan kendaraan sepeda motor. “Sebelumnya akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sekitar satu setengah bulan, dengan pemasangan spanduk dan bentuk sosialisasi lainnya, kemudian baru kita lakukan antion baik razia langsung maun berupa pengawasan,” kata Kapolres Landak melalui Kasat Satlantas AKP Luki Fardiansyah SH kepada Equator, Selasa (9/9) kemarin.
Menurut Luki, pengguna helm standar sudah sekitar 95 persen saejak mulai diwajibkan sejak 15 Agustus dan seterusnya. Sedikitnya hingga sekarang sebanyak 208 pengendara yang ditilang akibat tak menggunakan helm standar. “Mereka tetap dilakukan sidang,” ujar Luki.
Maka, untuk keamanan dan keselamatan berkendaraan, selain penggunaan helm standar akan ditertibkan perlengkapan kendaraan anda seperti kaca spion standar, plat nomor, lampu sen, rem dan penerangan. Sehingga mulai saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Masalah kelengkapan kendaraan ini juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas. No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan baik roda dua maupun empat,” tegas Luki pria yang baru menghabiskan masa lajangnya ini.
Luki menambahkan, selama ini pihak Satlantas Polres Landak dalam melakukan operasi baik penggunaan helm standar maupun lainnya juga melakukan koordinassi dengan Polsek-Polsek agar melakukan sosialisasi, baik berupa spanduk maupun brosur-brosur. “Kita lakukan secara bertahap, saat ini kawasan tertib lalu lintas yakni di Kota Ngabang.” kata Luki tegas. (rie)
*Petani harus Merubah Pola Pikir
Paloan, Equator
Masyarakat petani di Kabupaten Landak diminta merubah pola pikir untuk mengembangkan hasil pertanian. Jika sebelumnya panen satu kali dalam satu tahun, sekarang minimal harus dua kali. Maka perlu adanya perubahan-perubahan cara berfikir yang pada giliranya akan merubah pola hidup masyarakat dalam era globalisasi, sehingga mau tidak mau harus dilakukan.
Demikian ditegaskan Bupati Landak Dr Drs Adrianus Asia Sidot Msi saat melakukan acara Panen Raya di Dusun Lanso Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila, Rabu (10/9) kemarin. Tampak hadir beberapa kepala dinas/instansi dilingkungan Pemkab Landak, anggota DPRD asal Sengah Temila, Camat beserta Muspika Sengah Temila lainnya.
Menurut Adrianus, mengapa Pemkab Landak meminta petani tanam padi lebih dari sekali dalam se-tahun, pastinya ada maksudnya. Karena jangan berprinsip bertani cukup untuk makan sekeluarga saja. “Maka rubah cara bertani masyarakat, dari cukup makan dan harus menjadi prinsip, pertanian sumber hidup masyarakat, jangan selama ini mengaku petani di KTP saja, maka kerjanya tani mesti yang benar-benar,” ungkap Adrianus.
Adrianus mengatakan, di era modern saat ini petani harus cerdas, jangan hanya bisa membawa cangkul saja, tapi harus bisa melihat cara mengolah tanahnya dengan cara-cara dan modern. Seperti pemanafaatan jerami menjadi pupuk organiki dengan diberikan obat. Nah, ini dengan cara teknologi. “Jadi petani jangan hanya mengandalkan tulang, tapi sudah zamannya adanya telnologi untuk pengembangan pertanian,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Landak Ir Pa’du Palimbong mengungkapkan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mengorganisir kelompok tani, agar dapat dimanfaatkan. Karena wadah ini salah satunya sebagai tempah membahas peningkatan produksi, pengembangan jenis komoditi dan penyesaian masalah-masalah yang dihadapi di dalam kelompok tani itu sendiri. “Selama ini bantuan pemerintah disalurkan melalui Gapoktan, jika belum maka langsung kepada kelompok tani yang akan menjadi cikal bakal Gapoktan nanti,” kata Pa’du.
Untuk itu diharapkan, seluruh masyarakat tani harus terbagi habis di dalam kelompok tani, baik perkebuan, pertaian dan lain sebagainya semua harus bersatu dalam satu kelompok sehingga petani mempunyai wadah untuk menyelesaikan masalah. Contoh untuk membahas masalah pupuk, alat pengeloan tanah dan lainnya. “Sehingga masalah-masalah ini tidak tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama, karena pemerintah akan memberikan bantuan secara terbatas,” kata Pa’du.
Sementara itu, Camat Sengah Temila Bernadus SH mengatakan dirinya menilai pertanian di Dusun Lanso tersebut sangat luar biasa dan merupakan sejarah bagi masyarakat, karena bukan hanya dilihat nilai hasil jumlah tonnya. Tapi suatu berubahan di daerah tersebut, karena biasa penen satu kali setahun, tapi sekaramg mencoba dua kali setahun. “Ini merupakan nilai yang tak terhingga, karena sulit merubah pola pikir masyarakat dalam bertaman padi dua kali setanun, untuk itu ini harus terus dikembangkan,” tukasnya. Sementara itu, selain acara serimonial, juga dilakukan tanya jawab yang langsung dipandu Bupati dan diakhiri penyerahan bingkisan berupa beras hasil panen dari petani kepada bupati dan rombongan. (rie)
Paloan, Equator
Masyarakat petani di Kabupaten Landak diminta merubah pola pikir untuk mengembangkan hasil pertanian. Jika sebelumnya panen satu kali dalam satu tahun, sekarang minimal harus dua kali. Maka perlu adanya perubahan-perubahan cara berfikir yang pada giliranya akan merubah pola hidup masyarakat dalam era globalisasi, sehingga mau tidak mau harus dilakukan.
Demikian ditegaskan Bupati Landak Dr Drs Adrianus Asia Sidot Msi saat melakukan acara Panen Raya di Dusun Lanso Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila, Rabu (10/9) kemarin. Tampak hadir beberapa kepala dinas/instansi dilingkungan Pemkab Landak, anggota DPRD asal Sengah Temila, Camat beserta Muspika Sengah Temila lainnya.
Menurut Adrianus, mengapa Pemkab Landak meminta petani tanam padi lebih dari sekali dalam se-tahun, pastinya ada maksudnya. Karena jangan berprinsip bertani cukup untuk makan sekeluarga saja. “Maka rubah cara bertani masyarakat, dari cukup makan dan harus menjadi prinsip, pertanian sumber hidup masyarakat, jangan selama ini mengaku petani di KTP saja, maka kerjanya tani mesti yang benar-benar,” ungkap Adrianus.
Adrianus mengatakan, di era modern saat ini petani harus cerdas, jangan hanya bisa membawa cangkul saja, tapi harus bisa melihat cara mengolah tanahnya dengan cara-cara dan modern. Seperti pemanafaatan jerami menjadi pupuk organiki dengan diberikan obat. Nah, ini dengan cara teknologi. “Jadi petani jangan hanya mengandalkan tulang, tapi sudah zamannya adanya telnologi untuk pengembangan pertanian,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Landak Ir Pa’du Palimbong mengungkapkan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mengorganisir kelompok tani, agar dapat dimanfaatkan. Karena wadah ini salah satunya sebagai tempah membahas peningkatan produksi, pengembangan jenis komoditi dan penyesaian masalah-masalah yang dihadapi di dalam kelompok tani itu sendiri. “Selama ini bantuan pemerintah disalurkan melalui Gapoktan, jika belum maka langsung kepada kelompok tani yang akan menjadi cikal bakal Gapoktan nanti,” kata Pa’du.
Untuk itu diharapkan, seluruh masyarakat tani harus terbagi habis di dalam kelompok tani, baik perkebuan, pertaian dan lain sebagainya semua harus bersatu dalam satu kelompok sehingga petani mempunyai wadah untuk menyelesaikan masalah. Contoh untuk membahas masalah pupuk, alat pengeloan tanah dan lainnya. “Sehingga masalah-masalah ini tidak tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama, karena pemerintah akan memberikan bantuan secara terbatas,” kata Pa’du.
Sementara itu, Camat Sengah Temila Bernadus SH mengatakan dirinya menilai pertanian di Dusun Lanso tersebut sangat luar biasa dan merupakan sejarah bagi masyarakat, karena bukan hanya dilihat nilai hasil jumlah tonnya. Tapi suatu berubahan di daerah tersebut, karena biasa penen satu kali setahun, tapi sekaramg mencoba dua kali setahun. “Ini merupakan nilai yang tak terhingga, karena sulit merubah pola pikir masyarakat dalam bertaman padi dua kali setanun, untuk itu ini harus terus dikembangkan,” tukasnya. Sementara itu, selain acara serimonial, juga dilakukan tanya jawab yang langsung dipandu Bupati dan diakhiri penyerahan bingkisan berupa beras hasil panen dari petani kepada bupati dan rombongan. (rie)