*20 November Sidang Perdana di PN Mempawah
Ngabang, Equator
Berkas kasus korupsi dana pengadaan bibit sawit dari APBD Landak tahun 2005-2006 yang menyeret Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Landak, Kj dan pelaksana proyek Direktur CV. Chana Graha Jaya, SS, Kamis (6/11) pekan lalu Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ngabang sudah melimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah untuk disidangkan.
“Berkas sudah kita limpahkan, menurut informasi dari Ketua PN Mempawah, pihaknya sudah membentuk Majelis hakim, jadi sudah ditetapkan sidang pertama tanggal 20 November untuk dengan dua tersangka Kj dan SS,” ungkap Kajari Ngabang SR Nasution SH MH kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/11) kemarin.
Proses penggarapan kasus korupsi ini memang lumayan lama sekitar dari Mei 2008 lalu saat ini baru dilimpahkan di Pengadilan. Menurut Nasution, alasannya karena bukan hanya proses di Kejaksanaan yang membuat lama, melainkan juga menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan jumlah kerugian uang negara. “Masalah berapa jumlah kerugian, nanti saja di pengadilan,” ujar Nasution yang tak mau menyebutkan jumlah kerugian.
Menurut dia, proses sidang di PN Mempawah ada beberapa tahap, untuk pertama merupakan surat dakwaan, kemudian dilanjutkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya untuk memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut. “Jadi, sidang bisa sampai tiga kali,” ujar Nasution singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan bibit sawit untuk Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Kecamatan Sengah Temila ini memang sempat menjadi polemik di Kabupaten Landak. Berawal berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kejari Ngabang. Adapun jumlah bibit sawit di lokasi tersebut 19500 batang dengan luas lahan 150 hektare, pagu dana Rp. 293 juta sumber dari APBD Landak tahun 2005-2006. Sedangkan yang ditetapkan tersangka yakni Kj selaku pengguna anggaran dan SS penyedia bibit sawit.
Saat itu pula masyarakat Dusun Singkut Buluh Desa Rabak Sengah Temila (lokasi penyaluran bibit sawit,red) juga tiba-tiba angkat bicara, dengan melayangkan pres rilis di Equator yang disampaikan Sokandi SAg selaku Sekretaris Kelompok Tani. “Kami masyarakat setempat sangat berterima kasih kepada pemerintah Landak khususnya Dinas Hutbun yang telah bersedia memberikan kami bibit kepala sawit yang sudah kami tanam di tahun 2005 lalu,” katanya.
Menurutnya, perkebunan sawit di daerahnya seluas 111,5 hektare dan bibit yang sudah di tempat lokasi tersebut kurang lebih 16.279 batang, dalam proses tumbuhnya sawit sudah tumbuh dengan subur. Bahkan sudah ada yang mengeluarkan buah awal, dan lahan yang digarap tersebut berasal dari 39 kepala keluarga yang bersedia menyiapkan lahan tidur (lahan kosong,red) untuk ditanami sawit. “Kehadiran kelapa sawit di tempat kami tidak ada unsur paksaan dari pihak pemerintah maupun pengusaha. Kebun sawit itu memang sudah lama kami harapkan mengingat di daerah kami masih luas lahan belum produktif,” kata Sokandi. (rie)
0 Response to 'Berkas Korupsi Kadis Hutbun Dilimpahkan'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)