NGABANG. Sesuai UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan,serta Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan. “Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemerintah tentang keberadaanya, sesuai dengan ruang lingkup ormas yang bersangkutan,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Landak Drs. Edward Ramukdin kepada Equator di kantornya, Rabu (9/12) kemariin.
Menurutnya, tingginya kepedulian masyarakat sebagai elemen anak bangsa terhadap pembangunan daerah yang disalurkan melalui berbagai wadah. Ormas,LSM maupun OKP merupakan sesuatu hal yang sangat membanggakan. Namun sangat disayangkan, jika Ormas,LSM maupun OKP tersebut tidak melaporkan keberadaanya kepada Instansi terkait di Daerah. Karena hal ini tentu belum sepenuhnya dapat diakui legalitasnya ditengah-tengah masyarakat.
“Berdasarkan UU No 8 Tahun 1985 tersebut kami menghimbau kepada Ormas,LSM serta OKP yang ada di Kabupaten Landak untuk dapat melaporkan keberadaanya. Hal ini sangat penting untuk menginventarisir mana saja Ormas yang masih aktif lanjut Kepala Badan Kesbang, Politik dan Linmas Landak,” himua Edward
Saat ini daftar Ormas, LSM dan OKP yang terdata di Bidang Politik Badan Kesbang,Politik dan Linmas di Landak sebanyak 44 organisasi, yang didominasi dalam bentuk Ormas, selanjutnya bagi yang tidak melaporkan kembali keberadaanya di Kabupaten Landak dapat dikatakan ilegal. Dalam pelaporanya tidak dipungut biaya atau gratis.
“Seharusnya setiap tahun Ormas,LSM maupun OKP yang melakukan aktivitasnya di wilayah Landak tersebut melaporkan kembali keberadaanya di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Landak, karena peran dari Ormas,LSM dan OKP tersebut sangat besar sekali ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Salah satunya adalah untuk memberikan pembinaan,bimbingan serta arahan terhadap masyarakat agar tidak terjadi gejolak, karena keberadaan mereka bisa menjaga stabilitas ketenangan ditengah masyarakat. “Bukan sebaliknya manjadi pemicu suatu masalah, hal ini yang tidak dibenarkan,” tegas dia. (rie)
0 Response to 'Ormas, LSM dan OKP harus Melapor'
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo