LANDAK. Tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang menggarap empat kasus tindak pidana korupsi. Mereka adalah dua Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Landak, OS dan AM yang sudah ditetapkan tersangka. OS melakukan penyimpangan sisa anggaran tahun 2007 sekitar Rp. 500 juta. “Untuk saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sekarang ini masih dilakukan pengumpulan data-data dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. OS pun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Ngabang SR Nasution SH MH kepada wartawan usai Upacara Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (9/12) kemarin.
Sedangkan AM melakukan penggelapan dana anggaran tahun 2003 dengan tujuan untuk menguntungkan diri pribadi. “Uang yang dikorupsi AM ini lebih besar lagi dibandingkan OS. Nilainya yakni Rp. 1,6 milyar. Namun untuk saat ini AM menyicil uang yang ia korupsi, sehingga uang yang ia korupsi itu untuk saat ini tinggal sekitar Rp. 900 juta. Jadi dia ada itikad untuk mengembalikan uang yang ia korupsi itu,”jelas Nasution didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngabang Kliwon Sugiyanta dan Kasi Intel Kejari Ngabang Novan Sofyan.
Tapi, meskipun AM sudah menyicil uang tersebut hingga lunas, kasus korupsi AM tetap diproses sampai ke persidangan. Untuk saat inipun kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. “AM pun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.
Selain dua bendahara DPRD Landak, pada Hari Anti Korupsi Sedunia itu, Kajari juga mengungkapan kasus korupsi lain yang digarap tahun 2009 ini yakni
Kepala Desa (Kades) Andeng Kecamatan Sengah Temila dengan terdakwa Asan berkas sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 7 Desember lalu. “Untuk saat ini kasus tersebut tinggal menunggu persidangan. Terdaksa mengkorupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2008 yang dilakukan Kepala. Akibat penyelewengan ADD yang dilakukannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 32 juta,”ungkap Nasution.
Selanjutnya, kasus korupsi yang baru dalam tahap pengumpulan data. Kasus korupsi ini melibatkan Kades Agak Kecamatan Sebangki. “Ia dituduh telah melakukan penyimpangan ADD tahun 2008 senilai Rp. 50 an juta. Tapi kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data. Kita ingin mengetahui apakah Kades tersangkutan melakukan korupsi,” katanya.
Dalam hal pemberantasan korupsi di Landak, Kejari Ngabang tetap berkomitmen untuk mengikis habis para koruptor tersebut. Oleh karena itu ia tetap berharap masyarakat bisa melaporkan ke Kejari Ngabang jika menemukan adanya kasus dugaan korupsi. “Jadi masyarakatpun bisa berpartisipasi membantu kami dalam hal memberantas korupsi di Landak,” tegas dia. (rie)
0 Response to 'Dua Mantan Bendahara DPRD Tersangka'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)