*Pemkab Minta Investor Serius
NGABANG. Tampaknya para investor memang suka berinvestasi di Landak. Pemkab Landak pada awal 2009 lalu juga melakukan verifikasi 38 perusahaan sawit dan delapan diantara dinyatakan tak layak dan sudah hengkang. Pertengahan hingga akhir tahun 2009 ada 14 lagi investor baru, jadi total 44 perusahaan yang diharapkan serius.
“Pada awal tahun lalu kita melakukan verifikasi 38 perusahaan yang ada di Landak ini, ada 8 yang tak layak dan kita sarankan agar perusahaan tersebut usaha lain di luar sawit,” kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak Vinsensius S.Sos.MMA kepada wartawan di kantornya, Senin (4/1) kemarin.
Selanjutnya 30 perusahaan lainnya diakomodasi penilaian dan mereka dinyatatakan untuk mengembangkan kebun sesuai rekomendasi yang ada. Awalnya 30 perusahaan tersebut mendapat konvensi lahan 20 ribu hektare, tapi setelah verifikasi layaknya hanya mendapat 10 ribu hektare. Namun, Pemkab dalam verifikasi harus berpedoman pada undang-undang Kepmentan yang ada aturan yang berlaku. “Jika tidak memenuhi standar aturan, berarti bukan kita langsung menyatakan perusahaan itu tidak layak. Kita croscek kembali apa penyebabnya? ternyata penyebab utama adalah bahwa lahan yang ada masih lahan yang bruto atau lahan kotor. Maksudnya ada lahan pemukiman, sumber mata air, ada gunung yang harus diamankan dan lainnya,” jelas Vinsen.
Menurut Vinsen, total semua yang ada 20 ribu hektare yang pantas dikembangkan hanya separuhnya, bahkan ada perusahaan yang diberikan konvensi 20 hektare setelah dilakukan verifikasi lapangan malah paling tinggi 4000 hektare saja. Pemkab memberikan arahan kepada para investor yang serius untuk menggiring lahan-lahan yang produktif. Sehingga mereka diberikan peluang untuk berkembang. “Nah itu makna verifikasi yang kita lakukan, bukan dengan adanya verifikasi langsung dinyatakan disckulifiakasi atau perusahaan tak layak, tapi membantu perusahana dalam pengembangan kedepan agar tidak terganggu ada atau tidak adanya lahan,” ungkap Vinsen.
Selain lahan yang diverifikasi, masalah sosial juga dilakukan verifikasi. Selama ini masih ada ketidakterbukaan antara stakeholder atau sub sistem dalam pengembangan yang ada. Karena sub ini ada tiga pilar yakni pemerintah, swasta dan masyarakat. Pintu kebersamaan antara tiga kekuatan ini masih ada kurang nyambung dan lebih dominan masalah sosial, dikaitkan kekerabatan, budaya, setuju tidaknya, pola pikir dan lainnya.
“Nah ini yang kita serasikan, kita padukan dalam upaya pengembangan kabupaten secara keseluruhan. Maka kita terbitkan Perda tentang penyelenggaraan usaha perkebunan untuk menseimbangkan masalah-masalah sosial ini dengan harapan masyarakat secara total baik di lihat budaya dan tingkatan starata yang ada kita mendukung program investasi,” ungkapnya seraya menambahkan, lahan hasil verifikasi dari 8 perusahaan yang tak layak, maka sejak pertengahan dan akhir tahun ini sudah digarap perusahaan yang baru lagi yakni ada 14 perusahaan termasuk PT Hartono Plantation Indonesia (HPI) Djarum Group, dan lainnya. (rie)
0 Response to '44 Investor Garap Perkebunan Sawit'
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)