*Untuk Tanaman Karet dan Sawit
Ngabang, Equator
Selama ini orang menganggap lahan di Kecamatan Mandor sudah ludes akibat digarap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sejak beberapa tahun silam hingga sekarang. Akibat maraknya PETI lahan menjadi tandus, tapi diam-diam Mandor masih mempunyai lahan yang berpeluang untuk dikembangkan perkebunan baik sawit maupun karet.
“Sebenarnya lokasi lahan yang ada di daerah Mandor bukan semuanya menjadi sasaran PETI, melainkan hanya meliputi Desa Mandor, Sumsum, Selutung dan Kayuara. Sehingga daerah lain itu masih sangat berpotensi untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Camat Mandor, Marius Baneng kepada wartawan di Ngabang, baru-baru ini.
Menurut dia, tidak semua desa yang ada di Mandor itu menjadi sasaran PETI dan itu hanya 4 daerah, sedangkan yang lainnya itu masih utuh seperti tanah di daerah lain, artinya ini masih berpotensi menjadi lahan perkebunan. Adapun hal lain yang menjadi bukti bahwa lahan di daerah ini masih berpotensi adalah kehadiran 5 perusahaan yang saat ini sudah beroperasi di daerah ini khususnya Kcamatan Mandor berjalan baik bahkan ada perusahaan yang sudah memasuki tahap penanaman.
“Perusahaan tersebit yakni, PT. SMS, PT.MAK, PT.Maiska, PT.GRS dan PT.Condong Garut. Jadi jika saya lihat potensi yang ada di masyarakat selain kelapa sawit, masyarakat juga sudah mengembangkan tanaman karet terutama unggul dan ini memang sudah cukup luas lahan yang secara pribadi di kelola oleh masyarakat untuk perkebunan karet ini," ungkap mantan Sekretaris KPU Landak ini.
Ia mengungkapkan, kendati dalam pengelolaan perkebunan tersebut masih keabanyakan menggunakan cara tradisional tetapi semangat para petani kebun yang ada di daerah ini cukup kuat. Karena memang selain belum di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai seperti persiapan entries belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang diinginkan. “Sehingga hal ini masih perlu di upayakan oleh Pemda bagaimana supaya kebutuhan masyarakat akan entries ini dapat terpenuhi dengnan baik,” ujarnya.
Marius melihat, kebutuhan masyarakat akan entries ini memang sudah cukup banyak sehingga persediaan yang ada di kecamatan melalui kebun intres ini tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. “Kita juga akan berupaya bagaimana supaya hal ini dapat di tambah yang pada akhirnya akan dapat memenuhi kebutuhan petani yang ada,"ujarnya.
Selain itu, untuk perkebunan karet yang notabenenya adalah usaha masyarakat ini juga merupakan salah satu kegiatan yang memang satu kemajuan bagi masyarakat yang ada di daerah Mandor. K arena dengan adanya program ini akan dapat mengalihkan ketergantungan masyarakat pada usaha pertambangan. “Kita sambut baik apakah itu kehadiran perusahaan yang ada di daerah ini maupun program kebun rakyat yang di lakukan ini akan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat selain itu juga dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari PETI ke perkebunan,"ungkapnya.(rie)
Ngabang, Equator
Guru dan siswa di Kabupaten Landak diharapkan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Karena standar kompetensi dasar 2006 lahir sebagai respons terhadap perkembangan dan perubahan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. “Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru tentang otonomi daerah. membawa implikasi terhadap paradigma pengembangan kurikulum, antara lain pembaruan dan diverifikasi kurikulum serta antisipasi keadaan masa datang dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki kompetensi multidimensional terutama pada bidang TIK,” ungkap Pimpinan Yayasan Taruna Manggala Indonesia Wilayah III Kalbar Junius Bram Buntaran, ST,SH,MH kepada awak koran ini di sela-sela acara demo rakit komputer siswa SMPN I Ngabang, belum lama ini.
Tujuan TIK untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, keahlian bertahan hidup, dan perkembangan belajar yang membangun integritas anak didik. Sedangkan standard kompetensi dasar 2006 juga memudahkan guru dalam meyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat (learning for live). “Serta mengacu pada 4 pilar pendidikan universal, yaitu belajar mengetahui, belajar melakukan, belajar menjadi diri sendiri, dan belajar hidup dalam kebersamaan,” ujar Bram.
Menurut dia, seiring berkembangnya masyarakat Ngabang Kabupaten Landak yang semakin progresif dan semakin berkembang pula pendidikan formal dan non formal atau menselaraskan pendidikan itu sendiri ke arah progresifitas. “Inilah yang semakin kita rasakan sebagai kalangan pendidik dengan tanpa melepas rasa tanggung jawab moral sebagai insan Indonesia sejati untuk selalu berinovasi dalam pencapaian akselerasi pendidikan itu sendiri khususnya pendidikan TIK,” papar dia.
Ia mengatakan, di era dunia maya (internet) yang sekarang ini menjadi gaya hidup masyarakat baik di kota besar maupun di daerah-daerah yang baru berkembang, tentunya sebagai kalangan pendidik tidak bisa tinggal diam dan menutup mata akan perubahan di lihat dan dirasakan disekitar lingkungan ini.
“Pengenalan akan perangkat komputer sebagai sarana pencapaian pendidikan TIK, tentunya didukung pula dengan pemberian materi software sebagai pendukungnya, serta didukung kerjasama dinamis. Seperti salah satu Yayasan Pendidikan TIK bertaraf Nasional ini,” kata Bram.
Ia menambahkan, fasilitas laboratorium yang dimaksimalkan sedemikian rupa membawa dampak yang besar terhadap pengenalan siswa akan Piranti TIK, sehingga sekolah dengan basis full tehnologi akan benar-benar terwujud dan menjadi jawaban bagi masyarakat Ngabang. “Hal tersebut sudah terbukti dan bukti nyata akan perkembangan tehnologi yang sekarang ini kita lihat dan rasakan bahwa Ngabang adalah kota yang mengalami perkembangan yang sangat signifikan terutama dibidang tehnologi,” ujar Bram. (rie)
Guru dan siswa di Kabupaten Landak diharapkan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Karena standar kompetensi dasar 2006 lahir sebagai respons terhadap perkembangan dan perubahan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. “Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru tentang otonomi daerah. membawa implikasi terhadap paradigma pengembangan kurikulum, antara lain pembaruan dan diverifikasi kurikulum serta antisipasi keadaan masa datang dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki kompetensi multidimensional terutama pada bidang TIK,” ungkap Pimpinan Yayasan Taruna Manggala Indonesia Wilayah III Kalbar Junius Bram Buntaran, ST,SH,MH kepada awak koran ini di sela-sela acara demo rakit komputer siswa SMPN I Ngabang, belum lama ini.
Tujuan TIK untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan, ketrampilan, keahlian bertahan hidup, dan perkembangan belajar yang membangun integritas anak didik. Sedangkan standard kompetensi dasar 2006 juga memudahkan guru dalam meyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar sepanjang hayat (learning for live). “Serta mengacu pada 4 pilar pendidikan universal, yaitu belajar mengetahui, belajar melakukan, belajar menjadi diri sendiri, dan belajar hidup dalam kebersamaan,” ujar Bram.
Menurut dia, seiring berkembangnya masyarakat Ngabang Kabupaten Landak yang semakin progresif dan semakin berkembang pula pendidikan formal dan non formal atau menselaraskan pendidikan itu sendiri ke arah progresifitas. “Inilah yang semakin kita rasakan sebagai kalangan pendidik dengan tanpa melepas rasa tanggung jawab moral sebagai insan Indonesia sejati untuk selalu berinovasi dalam pencapaian akselerasi pendidikan itu sendiri khususnya pendidikan TIK,” papar dia.
Ia mengatakan, di era dunia maya (internet) yang sekarang ini menjadi gaya hidup masyarakat baik di kota besar maupun di daerah-daerah yang baru berkembang, tentunya sebagai kalangan pendidik tidak bisa tinggal diam dan menutup mata akan perubahan di lihat dan dirasakan disekitar lingkungan ini.
“Pengenalan akan perangkat komputer sebagai sarana pencapaian pendidikan TIK, tentunya didukung pula dengan pemberian materi software sebagai pendukungnya, serta didukung kerjasama dinamis. Seperti salah satu Yayasan Pendidikan TIK bertaraf Nasional ini,” kata Bram.
Ia menambahkan, fasilitas laboratorium yang dimaksimalkan sedemikian rupa membawa dampak yang besar terhadap pengenalan siswa akan Piranti TIK, sehingga sekolah dengan basis full tehnologi akan benar-benar terwujud dan menjadi jawaban bagi masyarakat Ngabang. “Hal tersebut sudah terbukti dan bukti nyata akan perkembangan tehnologi yang sekarang ini kita lihat dan rasakan bahwa Ngabang adalah kota yang mengalami perkembangan yang sangat signifikan terutama dibidang tehnologi,” ujar Bram. (rie)

*Minta Pemekaran Desa Pantura
Ngabang, Equator
Sedikitnya puluhan warga dari Dusun Seluang Danau dan Kare Semosok Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang mendatangi gedung DPRD Landak untuk menyampaikan aspirasi tentang pemekaran Desa Pantura, Kamis (28/5).
Kedatangan warga langsung diterima Ketua DPRD Minsen SH didampingi Ketua Komisi A yaitu Adrianus Yanto Nunus SH MH dan anggotanya Heri Saman SH MH, Mohzai SP, Abet Nego dan laiinya.
Juru bicara masyarakat, Tolan Sarbanus dalam pernyaan sikapnya menguraikan, berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa rancangan peraturan daerah (perda) tentang pemekaran desa, khususnya pemekaran Desa Amboyo Selatan tidak memenuhi unsur pemekaran dan keadulan. “Seharusnya kedua dusun tersebut juga dimekarkan karena baik dari segi letak berdekatan dan hamparan atau letak dusun yang dimaksudkan terpisah dari Desa Amboyo Selatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika dilihat dari segi jumlah penduduk yang diisyaratkan oleh Perda tentang pembentukan desa telah memenuhi persyaratan sama dengan dusun lainnya yang telah dimekarkan dalam raperda tersebut seperti Desa Nahaya, Karya Barage dan Amboyo Selatan. “Karena mengingat raperda tersebut tidak mencantumkan pemekeran dusun kami menjadi desa. Maka kami masyarakat Dusun tersebut menolak raperda tersebut disahkan,” tegas Tolan.
Selanjutkan berdasarkan hasil rapat warga Dusun Seluang Danau dan Kare Semosok pada 5 Januari 2009 bahwa telah disepakati bersama untuk memisahkan diri dari Desa Amboyo Selatan dengan membentuk desa sendiri yang sudah diberi nama Pantura seperti halnya proposal yang sudah diajukan kepada Pemkab Landak.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil rapat tim pemekaran pada 5 Januari tersebut terdiri empat dusun pendukung untuk pemekaran Desa Pantura yaitu, Dusun Seluang Danau Baru dengan jumlah penduduk 752 jiwa dengan 122 kepala keluarga (KK), Dusun Seluang Danau Tembawang 355 jiwa 61 KK, Dusun Semosok 275 jiwa 58 KK dan Dusun Kare 174 jiwa 38 KK. “Adapun acuan pemekaran ini berdasarkan Surat Bupati Landak Nomor 140/1000/Pemdes tertanggal 13 Agustus 2007, tentang faktor pendukung terbentuknya desa baru diantaranya potensi desa memungkinkan desa tersebut berkembang, luas wilayah yang terjangkau secara efektif dari pusat pemerintahan desa yang bersangkutan, tersedianya kantor desa dan tersedianya SDM aparatur desa dan lain sebagainya,” tandas Tolan.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, langsung ditanggapi Ketua Komisi A DPRD, Adrianus Yanto Nunus pada dasarnya hingga saat ini memang pihak dewan masih menunggu draf Raperda tentang pemekaran desa dari eksekutif. Sehingga adanya aspirasi dari masyarakat tentang pemekaran desa seperti ini akan menambah dasar dalam pembahasan raperda nantinya. Karena selain Amboyo Selatan yang minta dimekarkan, di desa lain yang ada di Landak ini juga masih banyak yang layak untuk dimekarkan. “Karena memang acuan kita dalam pemekaran desa ini PP No.22 tahun 2005 minimal 75 KK, tapi pihak Pemkab akan tetap mengkaji,” terang Nunus.
Selain itu, pemekaran desa memang tidak terlalu rumit ketimbang pemekaran kecamatan dan kabupaten yang langsung harus persetujuan pemerintah pusat. “Kalau desa cukup pemerintah kabupaten dan provinsi,” tandas Nunus.
Seraya ditambahkan Ketua DPRD Minsen, diharapkan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi terkait pemekaran desa tersebut bersabar karena pihak dewan akan ditindaklanjuti. “Tolong sabar ya,” ujarnya singkat. (rie)
*Disbunhut Gelar Sosialisasi
Ngabang, Equator
Selama ini sejumlah aparatur pemerintah dan lapisan masyarakat masih dianggap rendah akan pengetahun aturan tentang kehutanan. Maka dari itu, pemahaman disertai kesadaran dan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan sangat menunjang laju pertumbuhan pembangunan daerah berkelanjutan yang juga sekaligus akan dapat mendorong pertumbuhan Investasi.
“Percepatan pembangunan hutan, pengendalian dekradasi hutan ini juga akan dapat meningkatkan perekonomian daerah termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirodekratisasi yang di landasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari,” ungkap Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman SH dalam sambutan membuka sosialisasi Peraturan perundang-Undangan di bidang kehutanan dan pembahasan illegal logging di Aula Disbunhut Landak, Kamis (28/05) kemarin.
Menurut Sukiman, dengan adanya kegiata ini maka, diharapkan baik bahan maupun materi yang akan di sampaikan bisa menjadi modal untuk mengasah kepekaan terhadap potensi yang ada. Selain itu hal ini juga akan dapat menggugah terhadap upaya pemampaatan yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kondisi rill yang ada di lapangan yang terjadi saat ini masih adanya keraguan dalam pemempaatan potensi kayu. dan saya lihat ini terjadi sebagai akibat daritingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah akan ketentuan pemampaatan potensi kayu yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada,"urai Sukiman.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbunhut Landak, Vinsensius, MMA mengatakan, kegiatan ini pihaknya ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat memahami peraturan di bidang kehutanan. hal ini di sesuaikan dengan luasan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Landak ini mencapai 837.775 H menurut peta kehutanan yang terbagi lagi dengan kawasan hutan sebesar 290.52 Ha, Taman Nasional 58.000 Ha,Cagar Alam 2000Ha, HL 54.000 Ha, Hutan Lindung Gambut (HLG) 1990 Ha, Hutan produksi 139.412 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 17.000Ha Hutan Konversi seluas 16.000Ha, HPL 547.23Ha. "Dari luasan yang ada, hutan sudah kita arahkan untuk perkebunan sudah mencapai 221.000Ha dan masih tersisa sekitar 236.000 Ha dan ini kalau menurut rencana kita akan di siapkan untuk budi daya sengon maupun jenis tanaman atau kita undang lagi bidang investasi kelapa sawit,"ungkapnya.
Di katakannya, dari upaya sosialisasi kegiatan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan ni berdasarkan pasal 18 peraturan menteri kehutanan No.P.26/Menhut-II/2005 juga telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan lebih lanjut petunjuk tentang pelaksanaan pemempaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan UU yang berlaku.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu pengakuan dan perlindungan penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dan pengaturan peredaran hasil hutan berupa Kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat.
"Sebenarnya kalau semua aturan yang ada itu di ikuti saya rasa tidak ada yang sulit. dan tidak ada ilegal loging, hanya saja pemahaman tentang aturan yang ada ini masih belum di kuasai dan di lakukan maka semua ini terkesan sangat menyulitkan,"tandas dia. (rie)
Ngabang, Equator
Selama ini sejumlah aparatur pemerintah dan lapisan masyarakat masih dianggap rendah akan pengetahun aturan tentang kehutanan. Maka dari itu, pemahaman disertai kesadaran dan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan sangat menunjang laju pertumbuhan pembangunan daerah berkelanjutan yang juga sekaligus akan dapat mendorong pertumbuhan Investasi.
“Percepatan pembangunan hutan, pengendalian dekradasi hutan ini juga akan dapat meningkatkan perekonomian daerah termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirodekratisasi yang di landasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari,” ungkap Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman SH dalam sambutan membuka sosialisasi Peraturan perundang-Undangan di bidang kehutanan dan pembahasan illegal logging di Aula Disbunhut Landak, Kamis (28/05) kemarin.
Menurut Sukiman, dengan adanya kegiata ini maka, diharapkan baik bahan maupun materi yang akan di sampaikan bisa menjadi modal untuk mengasah kepekaan terhadap potensi yang ada. Selain itu hal ini juga akan dapat menggugah terhadap upaya pemampaatan yang benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kondisi rill yang ada di lapangan yang terjadi saat ini masih adanya keraguan dalam pemempaatan potensi kayu. dan saya lihat ini terjadi sebagai akibat daritingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah akan ketentuan pemampaatan potensi kayu yang sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang ada,"urai Sukiman.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbunhut Landak, Vinsensius, MMA mengatakan, kegiatan ini pihaknya ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat memahami peraturan di bidang kehutanan. hal ini di sesuaikan dengan luasan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Landak ini mencapai 837.775 H menurut peta kehutanan yang terbagi lagi dengan kawasan hutan sebesar 290.52 Ha, Taman Nasional 58.000 Ha,Cagar Alam 2000Ha, HL 54.000 Ha, Hutan Lindung Gambut (HLG) 1990 Ha, Hutan produksi 139.412 Ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 17.000Ha Hutan Konversi seluas 16.000Ha, HPL 547.23Ha. "Dari luasan yang ada, hutan sudah kita arahkan untuk perkebunan sudah mencapai 221.000Ha dan masih tersisa sekitar 236.000 Ha dan ini kalau menurut rencana kita akan di siapkan untuk budi daya sengon maupun jenis tanaman atau kita undang lagi bidang investasi kelapa sawit,"ungkapnya.
Di katakannya, dari upaya sosialisasi kegiatan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan ni berdasarkan pasal 18 peraturan menteri kehutanan No.P.26/Menhut-II/2005 juga telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan lebih lanjut petunjuk tentang pelaksanaan pemempaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan UU yang berlaku.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu pengakuan dan perlindungan penguasaan atau kepemilikan hak atas tanah dan pengaturan peredaran hasil hutan berupa Kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan hak dan lahan masyarakat.
"Sebenarnya kalau semua aturan yang ada itu di ikuti saya rasa tidak ada yang sulit. dan tidak ada ilegal loging, hanya saja pemahaman tentang aturan yang ada ini masih belum di kuasai dan di lakukan maka semua ini terkesan sangat menyulitkan,"tandas dia. (rie)
DAFTAR Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilres) Kabupaten Landak bertambah 2.919 pemilih baru. Sebelumnya pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPT Landak 239.614 pemilih sekarang menjadi 242.335 yang terdiri laki-laki 126.142 dan perempuan 116.193 pemilih. “Artinya dari hasil coklit DPS Pilres lalu, ada 2919 pemilih baru,” kara Pokja Pendataan KPU Landak, Dra Theresia Ms Ursus kepada awak koran ini via selularnya, pagi kemarin.
Ketika ditanya mengapa penetapan DPT Landak terkesan lamban? Theres membantah keras dan penetapan tetap berlangsung pada 24 Mei lalu dan tidak ada kendala hanya pihaknya menindaklanjuti surat KPU No.No.918/KPU/V/2009 tanggal 20 Mei 2009. “Yakni KPU masih mengakomodor jika masih ada pemilih yang belum terdaftar maka wajib didaftar dalam DPT samoai 28 Mei sebelum diserahkan ke KPU Provinsi,” tandas Theres singkat. (rie)
Ketika ditanya mengapa penetapan DPT Landak terkesan lamban? Theres membantah keras dan penetapan tetap berlangsung pada 24 Mei lalu dan tidak ada kendala hanya pihaknya menindaklanjuti surat KPU No.No.918/KPU/V/2009 tanggal 20 Mei 2009. “Yakni KPU masih mengakomodor jika masih ada pemilih yang belum terdaftar maka wajib didaftar dalam DPT samoai 28 Mei sebelum diserahkan ke KPU Provinsi,” tandas Theres singkat. (rie)
.jpg)
*Puluhan Warga Ngadu ke Dewan
Ngabang, Equator
Puluhan warga Desa Pahauman Kecamatan Sengah Temila, Rabu (27/5) pagi kemarin mendatangi gedung DPRD Landak untuk menyampaikan aspirasi terkait pembagian uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena dalam penyalurannya untuk tahap pertama (Januari-Februari) 2009 yang seharusnya Rp.200 ribu per Rumah Tepat Sasaran (RTS) tapi kenyataan diterima rakyat miskin hanya Rp.70 ribu saja.
Massa tiba di gedung wakil rakyat sekitar pukul 10.00 dengan dikawal polisi menggunakan satu mobil pick up dengan membawa bendera merah putih dan di bagian depan dipasang kertas bertuliskan ‘pembagian yang tidak wajar melalui aturan dan ‘hak kami mana’. Setelah sampai di gedung dewan, massa disambut Wakil Ketua DPRD, Klemen Apui dan jajaran Komisi B yakni Markus Amid, Mohzai, Markus Findang dan Siyus.
Salah satu warta Erick dalam aspirasinya, selama ini penyaluran BLT di Desa Pahauman dinilai tidak transparan. Karena yang seharusnya hak masyarakat untuk tahap pertama di tahun 2009 ini sebesar Rp.200 ribu tapi yang diterima warga hanya Rp.70 ribu saja, sedangkan tahun 2008 lalu yang seharunya Rp.700 ribu tapi yang diterima hanya Rp.300 ribu saja. “Jadi kita minta transparan dalam BLT ini,” katanya.
Senada diutarakan Supaidi, untuk Desa Pahauman jumlah RTS yang memiliki kupon BLT 470 orang, jadi jika dikalikan uang sebasar Rp.200 ribu berarti total uang Rp.94 juta. Kemudian dibagi tara Rp.70 ribu jika dikalikan 470 berart hanya Rp.32,9 juta, lalu sisanya sebesar mencapai Rp.61 juta kemana. “Ini yang menjadi pertanyaan kita, pun begitu saat pembagian BLT tahun 2008 lalu, jika memang dibagi rata tapi kita melihat mereka tidak ada menerima uang,” beber Supaidi.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyaluran juga tidak sesuai prosedur, seharusnya masing-masing warga sendiri yang datang di kantor pos dengan membawa kupon untuk mengambil uang BLT tersebut. Tapi di Pahauman yang mengambil adalah langsung kepala desanya sendiri dengan berbekal tanda-tangan warga yang tidak jelas keabsahannya. “Nah, ini yang kita pertanyakan, kemana sisa uang yang menjadi hak kami,” ujarnya.
Sementara itu, usai perwakilan massa menyampaikan aspirasi, Wakil Ketua DPRD Klemen Apui menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang diterima tersebut. langkag selanjutnya akan melakukan rapat di jajaran komisi B dan akan ditindaklanjuti untuk memanggil intansi terkait, yang tempatnya apakah di kantor camat Sengah Temila atau di gedung dewan ini. “Jadi, kita dari dewan tidak bisa memberikan keputusan terkait aspirasi warga ini, kita akan tindaklanjuti secepatnya,” tegas Apui.
Terpisah, Kepala Desa Pahauman, Sabinus dalam keterangan persnya di Biro Equator melakukan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan warganya dari Dusun Jering dan Lenggot. Pertama tentang jumlah penerima BLT yang didata BPS tahun 2005 memang 470 orang, tapi ada penambahan menjadi 1314, maka berdasarkan kesepakatan bersama BLT dibagi rata karena mereka juga meminta haknya.
“Kita sudah melakukan rapat bersama untuk kesepakatan BLT dibagi rata dan jumlah yang diterima pada tanggal 18 Mei lalu yang dihadiri seluruh kepada dusun, RT dan anggota BPD, kemudian diketahui Camat Sengah Temila,” ungkap Sabinus sambil menunjukan secarik kertas berisi berita acara rapat kesepakatan bagi rata BLT tersebut. (rie)

*Dipakai Surat Aksi Demo BLT
AKSI unjuk rasa yang mengatasnamakan warga Desa Pahauman di gedung DPRD Landak tentang masalah penyaluran BLT. Rupanya massa mencatut Pemerintahan Dusun Linggot. Yakni berupa pemakaian kop surat Pemerintahan Desa Pahauman Dusun Linggot yang ditandatangai Teen selalu penanggungjawab dan Supaidi selalu koordinator. Padahal merek berdua bukan pengurus dusun setempat. “Jadi Kapala Dusun Linggot tidak terima karena kop pemerintahan dusun digunakan untuk surat pemberitahun unjuk rasa dengan Kapolres dengan tembusan Kapolsek dan Camat Sengah Temila dan lainnya,” beber Kepala Desa Pahauman, Sabinus ketika bertandang di Biro Equator, sore kemarin.
Adapun isi surat dengan mencatut kop surat Pemerintah Dusun Linggot tersebut berbunyi, bersama ini kami sampaikan kepada bapak bahwa kami akan melakukan demo damai masyarakat desa Pahuaman mengenai pembangian BLT yang tidak wajar dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku. Di dalam hal ini kami ingin kejelasan dari instansi terkait pada tanggal 27 Mei 2009 di gedung DPRD dan Statistik Landak. Di dalam kegiatan demo damai kami membawa masyarakat dan mobil truk dengan jumlah 40 orang. “Nah ini diantaranya bunyi surat pemberitahuan yang sangat disayangkan menggunakan kop dusun Linggot, padahal dua orang yang bertandatangan surat sama sekali bukan pengurus dusun,” tegas Sabinus. (rie)