* Di Mandor Pro Rakyat Menang Telak

NGABANG. Pasangan Capres Megawati-Prabowo (Mega-Pro) unggul sementara di lima kecamatan di Kabuten Landak. Sementara posisi kedua pasangan Soesilo Bambang Yodhoyono-Boediono (SBY-Boediono) dan posisi tiga pasangan Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win). Dari data yang berhasil dikumpulkan Equator dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pukul 19.00 wib tadi malam tercatat, Kecamatan Air Besar dari 4 desa Mega-Pro 1.955 suara, SBY-Boediono 676 suara dan JK-Win 92 suara. Kecamatan Kuala Behe dari 17 TPS Mega-Pro 2.532 suara, SBY-Boediono 1.385 suara dan JK-Win 115 suara. Kecamatan Menyuke dari 14 desa, Mega-Pro mengantongi 11.348 suara, SBY-Boediono 3.260 suara dan JK-Win 319 suara. Kecamatan Mandor sudah dikatakan final yakni dari 17 desa, Mega-Pro 11.461 suara, SBY-Boediono 3.808 suara dan JK-Win 498 suara. Sementara di PPK Ngabang hingga pukul 19.00 tadi malam baru akan dilakukan rekapitulasi perhitungan suara.
Pantauan Equator dilapangan, pelaksanaan Pilpres di Kabupaten Landak terlihat di sejumlah TPS tidak terlalu banyak antrean panjang seperti saat Pemilu Legislatif (Pileg) lalu yang sejak pagi warga sudah berbondong-bondong mendatangi TPS. Tapi, kemarin sejak TPS dibuka pukul 08.00, petugas KPPS masih terlihat menunggu pemilih. Seperti di TPS 128 di parkiran hotel Dangau Landak, dari pantauan Equator, petugas KPPS lebih banyak duduk santai, karena warga yang datang hanya satu per satu.
Sementara Bupati DR Adrianus As menyatakan, bukan tidak ada gairah warga untuk mendatangi TPS, tapi memang Pilpres dengan Pileg sangat beda. Sehingga karena saat ini lebih gampang, maka pemilih tidak terlihat menumpuk di ruang tunggu dan hanya htungan menit saja sudah selesai mencontreng. “Saya kira bukan sepi tak ada antusias warga. Karena kalau pada pemilu legislatif itu surat suara besar dan empat lembar, kalau sekarang hanya satu sekali buka langsung bisa di contreng, saya saja hanya satu menit,” ujar Adrianus kepada wartawan usai meninjau, kemarin.
*DPT Ganda Hampir Diseluruh TPS
Di Landak masih banyak ditemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT ganda. Seperti di TPS 136 Desa Hilir Kantor, berdasarkan DPT sebanyak 388 pemilih di TPS tersebut, setelah di cek terdapat 60 pemilih yang namanya ganda bahkan ada tiga nama yang terdaftar di TPS nya. “Setelah kami melihat DPT ada beberapa nama yang ganda, lalu kami bersama anggotaTPS merekap kembali DPT tersebut, setelah kami rekap sampai pukul 02.00 pagi tercatat ada 60 pemilih yang namanya ganda, malah ada yang tiga nama,” kata Ketua KPPS Dalim.
Ia sebagai ketua TPS ia membandingkan dengan pemilihan legislatif kemarin malah Pilpres ini yang lebih bayak salah yang terjadi di TPS nya. Kalau legislatif kemarin tidak terlalu banyak nama yang ganda akan tetapi banyak pemilih yang bukan penduduk disekitar TPS yang datang memilih di TPS tersebut. Namun sekarang pemilihnya penduduk setempat malah banyak DPT yang ganda. “Ini sangat aneh kok pemilih yang sama di daerah yang sama malah nama pemilih bisa ada yang tiga, apakah petugas yang bersangkutan asal ketik saja atau tidak di teliti lagi,” cetusnya
Senada digunakan Cornelius Kwet, ia menambahkan dengan pengalaman legislatif seharusnya instansi yang terkait dalam membuat DPT harus teliti jangan mengulangi kesalahan yang sama, malah kesalahan DPT lebih para dibanding legislatif. “Setelah data yang kami rekap sebanyak 60 nama yang ganda ini kalau kami serahkan kepada yang membuat DPT pasti tidak akan dimuat lagi tetap saja mengalami kesalahan yang sama kalau petugasnya malas untuk mengoreksi,” terangnya.
Ditempat terpisah salah satu masyarakat yang namanya ganda terdapat di DPT Wahyudi mengatakan kalau dirinya tidak pernah mendaftar dua kali. “Petugas itu menulis nama saya dua kali seperti terdaftar DPT, apa lagi petugas pencatat itu saya kenal, tapi saya tetap memilih sesuai dengan hak saya sekali saja, seharusnya KPU harus lebih teliti lagi, jangan selalu persoalan ini yang terus dibahas sedikit lebih propesionallah,” celotehnya.
Hal yang sama juga dialami TPS 99 Desa Raja yang diketuai Ya’Wisnu Wardana. Sebanayak 342 DPT terdapat 14 pemilih yang namanya ganda selain itu terdapat pemilih yang sudah tidak berada di daerah tersebut yakni pindah. Masih banyak TPS yang mengalami hal yang sama. (rie)


NGABANG. Sangat memprihatinkan proses pendataan pemilih di Landak terlihat memang amburadul. Bupati saja menerima surat undangan contreng sampai dua lembar dan masuk di DPT di dua TPS. Tapi orang nomor satu di negeri intan ini bersama keluarga tetap menggunakan hak suara di satu TPS saja.
“Saya hanya menunaikan satu saja. Ini artinya bahwa DPT kita belum tertib. Saya saja dapat dua panggilan apalagi yang tak orang yang tak dikenal, untung saja saya tak memilih di tiap TPS,” ucap Bupati Landak DR.Drs.Adrianus Asia Sidot Msi kepada wartawan usai meninjau di lapangan, Rabu (8/7) kemarin.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) April lalu Bupati mencontreng di TPS 92B Dengoan Desa Tebedak. Tapi kali ini Adrianus didampingi istri tercintanya Ny.Maria Bernadehta dan dua putrinya Grace Dirgahayu Pabayo dan Efifany Adventia Pabayo menggunakan hak pilihnya di TPS 87 berlokasi SDN 1 Ngabang Desa Hilir Tengah sekitar pukul 09.30 wib. TPS ini jumlah DPT 519 pemilih terdiri laki-laki 263 dan perempuan 256 pemilih. Kemudian dilanjutkan melakukan peninjauan di sejumlah TPS yang ada di Kota Ngabang. (rie)
KENDATI Landak kantong suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati-Prabowo. Tapi disejumlah TPS pejabat di lingkungan pejabat teras Pemkab Landak, pasangan yang mempunyai jargon pro rakyat ini ‘keok’, ditumbangkan pasangan ber jargon lanjutkan yakni SBY-Boediono, sedangkan pasangan jargon lebih cepat lebih baik JK-Wiranto posisi diurutan ketiga.
Seperti TPS 87 Desa Hilir Tengah lokasi Bupati Adrianus As mencontreng, suara Mega-Pro 57 suara, SBY-Boediono 224 suara, JK-Win 9 suara. Di TPS 645 Kalimoteng Darit Kecamatan Menyuke tempat Wakil Bupati Agustinus Sukiman mencontreng, Mega-Pro 36 suara, SBY-Boediono 123 suara dan JK-Win 5 suara.
Sementara, di TPS 124 Dusun Tungkul Ngabang dimana lokasi Sekda Ludis menyalurkan hak suaranya masih unggul tipis Mega dan SBY, yakni TPS Mega-Pro 126 suara, SBY 125 suara, JK 13 suara.
Pantauan Equator, proses perhitungan suara di Kabupaten Landak paling awal adalah di Kecamatan Kuala Behe, pukul 11.30 sudah rampung di sejumlah TPS. Padahal jika dilihat jadwal hari pencontrengan mulai pukul 08.00-13.00 wib.
Sementara di Kota Ngabang ibu Kota Kabupaten Landak, pukul 14.00 hampir semua TPS juga sudah raampung dan sudah ada yang dikirim di PPK Ngabang yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan anggota Linmas. (rie)
*Kasus PETI, Bertentangan Asas Hukum

NGABANG. Kuasa Hukum Irenius Kadem, SH akan pra-pradilkan dan menggugat Polres Landak karena dianggap telah melakukan tindakan bertentangan asas hukum dalam penanganan kasus tersangka PETI di Kecamatan Mandor. Polisi
menerapkan UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal PP tentang petunjuk pelaksanaan pemberlakukan UU tersebut terbit.
“Tapi dia sudah menjerat menggunakan pasal 158 UU No.4 yang diterbitkan 12 Januari 2009 lalu yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, IPR dan IUP sebagai yang dimakasud dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 dengan pidana ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar,” ungkap Irenius.
Nah, lanjut Irenius, UU No.4 ini belum bisa diberlakukan, karena PP tentang petunjuk pelaksanaan dari pemberlakukan UU ini. Karena jika dilihat berdasarkan tata urutan peraturan perundangan di negara Indonesia ini adalah, UUD 45, TAP MPR, Perpu, PP, Keppres, Kepmen, Perda, Pergub, Perbup dan Perda.
“Nah itu tata urutannya, jadi dasar hukum yang diterapkan Polres menggukana UU No.4 ini tak bisa diberlakukan,” ujar Irenius.
Selanjutnya, berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Ada lima hal yang tetap diatur pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, luar negeri, fiskal, agama dan peradilan dan diluar itu diatur oleh pemerintah daerah.
“Sekarang kita melihat saat ini saja Pemkab dan DPRD Landak mau membuat Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersandung PP sebagai dasar belum dikeluarkan pemerintah pusat,” ungkap Irenius.
Maka dari itu, Irenius mengangkap ada kekiluruan yang digunakan aparat kepolisian, dan itu sudah jelas di dalam surat perintah penahaan terhadap tersangka seperti ST, SR, TN, TS dan YM warga Lian Sipi Mandor.
“Kalau kita melihat surat perintah penahanan. Dia dengan pasal 158 UU No 4/2009 tak ada junto dan pasal alternatif dan murni pakai UU ini saja,” ujar Urenius.
Maka, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada kepolisian tentang pasal 1 ayat (1) KUHP, yang manan tidak boleh suatu perbuatan dapat di pidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan UU yang sudah ada. “Kalau belum ada UU yang ada tentu tidak bisa seperti kasus ini,” tegas Irenius.
Irenius mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan dan sudah ada jeminan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat tapi memang diindahkan oleh Polres. Bahkan sekarang tersangka dipindahkan ke Rutan Mempawah, padahal belum sidang, alasan mereka tahanan titipan. “Saya selaku kuasa hukum mempertanyakan apakah dasarnya. Apakah pengamanan? Sedangkan mereka masihy proses penyelidikan. Saya kuasa hukum tak pernah diberitahu pemindahan tahanan ini,”kata Irenius.
Terkait tindakan pembakaran dan perusakan yang dilakukan oknum aparat saat melakukan penertiban di lokasi PETI. Pihak kuasa hukum akan melakukan investigasi tentang tindakan aparat kepolisian yang melakukan penertiban. “Karena saat melakukan melakukan perusakan, ada pondok yang dibakar. Sedang melakukan investigasi jika ternyata ada polisi yang melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan tindakan hukum pidana maupun perdata. Kita akan gugat Polres Landak secara perdata. Karena mereka juga melakukan kesalahan membakar pondok tak diperbolehkan, kandang ayam. Kalau dia (polisi,red) membantah silahkan. Tapi kita investigasi turun di lapangan,”tegas Irenius seraya menambahkan, ia pada prinsipinya tak melarang penertiabn PETI tapi dasar hukumnya juga harus jelas. Kalau memang lingkungan hidup tercemar siapa yang melapor. “Jadi polisi jangan arogan dalam melakukan penertiban,” tandas Irenius.
Terpisah, Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela Msi mengakui dalam proses penanganan tersangka PETI menggunakan UU No.4 tahun 2009 dan itu sudah bisa diterapkan dan sudah jelas di dalam ketentuan peralihan. “Kalau masalah digugat silahkan saja, kan masalah adminsitrasi. Sedangkan soal pemindahan tahanan di Rutan, karena di Polres sudah sangat penuh, selain itu mempermudah dalam proses pelimpahan. Saat ini sudah sampai di penuntut umum dan tinggal di nilai hasil pemeriksaan,” kata Tony usai meninjau hari pencontrengan Pilpres kemarin. (rie)
NGABANG. Oknum kepala sekolah SDN 41 Kase Kecamatan Selimpo berinisial YB yang ditangkap Poltabes ketika melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri di Hotel Wijaya Kusuma Pontianak baru-baru ini. Bupati Landak DR Adrianus Asia Sidot menegaskan akan melakukan pencopotan YB sebagai kepala sekolah. “Akhir-akhir ini sudah ada tiga kasus, nah saya sudah memerintahkan Kapala Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas. Dalam waktu beberapa hari ini statusnya sebagai kepala sekolah akan kita copot,” ungkap Adrianus usai apel gelar pasukan pengamanan Polres di lapangan Bardan Ngabang, kemarin.
Oknum kepala sekolah tersebut akan diberi sanksi lain. Seperti tidak diperkenankan untuk mengajar terlebih dahulu dan dilakukan pembinaan dari Dinas Pendidikan. Lebih lanjut diungkapkan mantan Kadis Pendidikan Landak ini, dia juga tidak mengerti dengan masalah ini dan itu pastinya merupakan terkait karakter probadi si guru tersebut.
“Seharusnya sebagai guru memiliki tanggung jawab moral bukan untuk merusak bukan malah untuk merusak. Saya juga heran, boro-boro membawa ke jalan yang baik malah dia yang merusaknya sendiri,” ujar Adrianus. (rie)
*Tak Masuk DPT Boleh Pakai KTP

NGABANG. Rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Landak diimbau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden (Pilpres) pada hari ini, Rabu (8/7) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi warga negara Indonesia yanga namanya masuk di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Namun perlu ditekankan, membawa KTP atau Paspor yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) dan harus memilih di TPS di daerah penerbit KTP setempat,”terang anggota KPU Landak, Bonifasius dikonfirmasi di sela-sela menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pilpres di lapangan Bardan Ngabang, Selasa (7/7) pagi.
Sejak MK memutuskan tentang penggunakan KTP tersebut, maka langsung ditindaklanjuti oleh KPU secara hirarki KPU Kabupaten Landak juga harus meneruskan informasi kepada jajaran penyeranggara Pemilu sampai di tingkat KPPS. “Kita langsung tindaklanjuti ke PPK agar turun ke lapangan untuk menginformasikan ke tingkat KPPS,” kara Boni.
Sementara Bupati Landak DR Adrianus Asia Sidot usai menjadi inspektur upaacar gelar pasukan kepada wartawan menghimbau kepada masyarakat Landak yang sudah membunyai hak, agar menggunakan hak suaranya pada Pilpres yang digelar 8 Juli hari ini, mencontreng calon pilihannya masing-masing. “Apalagi sekarang sudah dipermudah, pakai KTP sudah bisa memilih. Jadi tak ada alasan lagi untuk tidak memilih,” tegas Adrianus.
Sementara itu dari penyauan awak koran ini dilapangan, soare kemarin Kota Ngabang diguyur hujan lebar, sehingga pihak KPPS juga berkendala. Sehingga dilakukan persiapan TPS pada malam hari. Kemudian, warga juga masih banyak yang belum menerima surat undangan pemilih dari KPPS. Bahkan istri angota DPRD Landak, Among yang berdomisili di Desa Amboyo Inti hingga siang kemarin belum dapat uandangan. “Saya sudah dapat, tapi istri belum, mungkin siang sore nanti kemarin,red),” ujar Among di gedung DPRD kemarin.
Senaga diungkapan Mimi warga Dusun Tungkul, juga sampai tadi malam belum menerima surat undangan. Mimi adalaah warga pendatang yang ber KTP di Kecamatan Mandor, saat Pemilu Legislatif dirinya tak bisa menggunakan hak suara. Kemudian saat Pilpres ini sudah mendaftar bahkan langsung menghubungti anggota KPU saat mendatan DPT. “Tapi buktinya masih tidak mendapat undangan dan masuk di DPT TPS mana,”ujar polos Mimi yang mengeluhkan kinerja penyelanggara Pemilu ini. (rie)
*Apel Gelar Pasukan Khitmad

NGABANG. Untuk pengamanan Pemilu Presiden (Pilpres), Polres Landak mensiapkan 346 personel dan melibatkan Linmas di TPS masing-masing. Pergeseran personel di TPS dilakukan sejak H-3 lalu. Dari Polda juga mengirimkan 60 personel untuk ditempatkan di Polres dan Polsek untuk membantu patroli dan penjagaan lain.
“Kita siapkan 346 personel untuk pengamanan Pilpres. Jumlah di TPS tergantung kondisi kalau kerawanan, jika sangat perlu maka satu TPS ada 1 orang, kalau aman satu personel bisa dua TPS,” kata Kapolres Landak AKBP Drs Tiny Ep Sinambela Msi kepada wartawan usai apel gelar pasukan di lapangan Bardan Ngabang, Selasa (7/7) kemarin.
Bupati Landak DR Adrianus Asia Sidot dalam amanatnya saat menjadi inspektur apel gelar pasukan menyatakan. Semua pihak menyadari bahwa Pemiu Presiden dan Wakil Presiden yang akan segera berlangsung memiliki potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian. “Sehingga situasi dan kondisi yang saat ini telah relatif kondusif diharapkan akan dapat terus dipelihara dan dipertahankan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Bupati menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pilpres, untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pemilu 2009 ini. “Dengan didukung segenap unsur terkait dan kesungguhan hati, kita bertekad untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pilpres,” tegas Adrianus.
Adrianus juga mengungkapkan, masyarakat harus memahami bahwa pemilu merupakan proses politik yang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara. Maka dihimbau seluruh elemen masyarakat dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu untuk membangun suasana yang penuh kedamaian dengan senantiasa mengedepankan dan mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati. “ Serta berupaya menghindari terjadinya konflik dalam setiap tahap pemilu agar pemilu yang dilaksanakan dapat diberikan hasil yang berkualitas,” tegas Adrianus. (rie)
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo