*Menjadi Prioritas Utama Pemprov Kalbar

Ngabang, Equator
Wacana jalan Kota Ngabang untuk dijadikan menjadi dua jalur bukan sekedar isapan jempol belaka, tahun 2010 mendatang harus sudah terwujud. Apalagi sudah disetujui Bupati Landak dan akan menjadi prioritas utama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar tahun depan, selain dukungan untuk pembangunan jalan dua jalur.
“Impian masyarakat Ngabang untuk melihat kotanya berkembang dengan pesat sangat direspon dan disambut baik oleh Bupati Landak. Baru saja pembangunan infrastruktur seperti Kantor Bupati yang sangat megah kemudian akan dibangun lagi Stadion yang berskala Nasional kini jalan kota Ngabang akan disulap menjadi dua jalur,” kata Camat Ngabang Julimus, Sip kepada wartawan ketika meninjau sekretariat PPK Ngabang, belum lama ini.
Menurut dia, perkembangan akses di pasar dan lalu lintas yang begitu padat, banyak warga mengusulkan sehingga Camat kembali mengusulkan pada saat Rakorbang Kabupaten maupun Provinsi. “Respon dari pada pejabat kabupaten cukup baik mulai dari level terendah sampai pengambil kebijakan yakni Bupati dan Sekda, dan terakhir sudah saya cek di propinsi hal ini menjadi usulan yang diproritaskan,” ungkap mantan Camat Menyuke ini.
Bupati sendir, lanjut Julimus, akan menjadikan kota Ngabang lebih bermartabat. jalan dua jalur tersebut mulai dari kediaman Wakil Bupati Desa Dengoan sepanjang 6 Km sampai simpang Jalan Kilong menuju Stadion olahraga. “Jadi tugas kita di Kabupaten akan membebaskan jalan sebesar 2,5 meter kiri kana jalan menjadi 5 meter,” ujarnya.
Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui, hingga banyak warga yang bertanya kapan jalan pasar Ngabang akan dijadikan dua jalur, hal tersebut bukan kemauan Pemerintah melainkan kemauan masyarakat sendiri. Karena pembangunan tersebut dinilai sangat baik sesuai dengan perkembangan jaman maka sudah selayaknya jalan tersebut di jadikan dua jalur. Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku sekarang diperkotaan tertinggi Rp, 15 Ribu permeter persegi. “Kalau kita lihat harga pasar itu memang lebih jauh, tapi demi kepentingan pembangunan saya yakin masyarakat pasti menerima, dan akan kita sosialissasikan sebelum pelaksanaan,” tegasnya.
Ia juga menyingung masalah jembatan Tebedak yang sampai saat ini terbengkalai karena hambatannya jembatan tersebut mengenai rumah warga, namun dalam waktu yang dekat persoalan tersebut akan segera diselesaikan. “Pesan Gubernur dan Bupati dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan agar jembatan itu segera difungsikan,” katanya. (rie)
*Berikan Hak Suara Lebih Satu Kali

Air Besar, Equator
Suasana di sekretariat Panwaslu Kecamatan Air Besar dihari kedua pasca pencontrengan, Jumat (10/4) sempat tegang. Karena Ketua PAC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kecamatan Air Besar, Stefanus Amad Yani ketika melaporkan kasus pelanggaran pemungutan suara di TPS 802 Desa Semuntik menerima ancaman dari tim caleg terlapor. Mereka meminta agar laporan dicabut dari Panwaslu dan melakukan damai.
“Mereka (terlapor,red) mengancam saya agar mencabut laporan, sampai siang itu pukul 13.00 mencekam di kantor Panwas, meja dan kursi mereka angkat dan mau meninju dan saya megelak,” cerita Amad.
Sementara itu sejumlah saksi mata dari kejanggaran di TPS 802 Desa Semuntik membeberkan, ketika di hari pemungutan suara 9 April itu, saksi dari salah satu partai melakukan pencontrengan lebih satu kali. Kemudian pihak petugas KPPS juga membiarkan pemilih berduyun-duyun tanpa mengecek tinta di jari. “Mereka datang langsung mengambil surat suara dan masuk di bilik,” kata Sawir salah satu anggota Linmas di TPS tersebut.
Senada dibeberkan Viktor seorang saksi dari PNBKI, proses pemungutan suara di TPS 802 banyak kejanggalan. Diantaranya satu pemilih menontreng melebihi satu kali dan di dalam surat suara pena untuk pencontrengan berlain warna, ada yang merah dan hitam. “Jadi intinya banyak mencontreng lebih dari satu,” ujarnya.
Terpisah, Panwaslu Kabupaten Landak mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau konfirmasi dari Panwaslu Kecamatan Air Besar terkait kasus yang ada. “Kita belum ada menerima laporan dari Panwascam,” ujar Julya Darma, anggota Panwaslu Landak. (rie)
*Final, Suara PDIP Unggul

AKHIRNYA rekapitulasi perhitungan suara DPRD Kabupaten Landak di Kecamatan Ngabang sudah rampung. Kendati PPK belum merekap, tapi hasil perhitungan Equator yang bersumber dari PPK dari 19 desa se Kecamatan Ngabang dengan jumlah 150 TPS, dari daftar pemilih tetap (DPT) 45.467 masuk suara sah 29.919 sehingga angka tingkat partisipasi pemilih sekitar 60 persen.
Dari hasil final perhitungan suara untuk DPRD Kabupaten, masuk dalam 10 besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul berhasil mengantongi 3.488 suara, kemudian posisi kedua Partai Demokrat dengan 2.067 suara, disusul ketiga Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 2.049 suara. Selanjutnya disusul secara berurutan, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 1.852 suara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.561 suara, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 1.553 suara, Partai Damai Sejahtera (PDS) 1.507 suara, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 1.324 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 1.266 suara, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Inonesia (PNBKI) 1.023 suara.
Pantauan Equator, di PPK Ngabang, Rabu (15/4) sejak pagi hingga malam hari tidak ada aktivitas perhitungan suara karena sepakat untuk istirahat karena sudah rampung perhitungan suara DPRD Kabupaten. Berarti langkah selanjutnya, masuk perhitungan suara DPRD Provinsi hingga dirampungkan lagi baru masuk DPR RI dan DPD. “Hari ini sepakat istirahat,” ujar Jasmin salah satu anggota PPK Ngabang di sekteratariatnya, sore kemarin. (rie)
*Main Kasar, Suara Caleg PPP Hangus

Ngabang, Equator
Sebanyak 97 suara Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu, Saiban Dapil V di Desa Jambu Kecamatan Air Besar terpaksa hangus setelah di-diskualifikasi oleh Panwascam Air Besar dengan dasar kasus money politik. Padahal menurut KPU Provinsi Panwaslu tidak berhak mengdiskualifikasi sembarangan dan harus melalui prosedur.
“Kita pendiskulifikasi suara salah satu Caleg PPP di Desa Jambu karena ditemukan kasus money politik berdasarkan saksi dan barang bukti berupa kartu berlambang partai politik yang menjanjikan jika sudah Pemilu akan diberi uang sebesar Rp.50 ribu per pemilih,” kata Ketua Panwascam Air Besar, Isak Keha dikonfirmasi wartawan melalui via selularnya, Selasa (14/4) siang kemarin.
Alasan Ishak pihaknya melakukan diskualifikasi berdasarkan UU Pemilu No 10 tahun 2008 pasal 84 ayat (1) huruf ( j ) yang menegaskan, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Pemilu. “Jadi caleg yang bersangkutan sudah mengaku dan menyetujui suara nya di diskulifikasi sehingga sudah tidak ada komplen dan minta jangan dibesar-besarkan,” jelas Isak.
Ia mengaku sebelum melakukan tindakan diskulifikasi terhadap suara Caleg PPP di Desa Jambu ini juga koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Landak. Mereka meminta jika ada pelanggaran di tingkat kecematan agar diselesaikan. “Masalah kita mengdiskulifikasi suara PPP Panwaslu Kabupaten juga tahu,” ujar Isak.
Terpisah anggota Panwaslu Provinsi Kalbar, Hawat Sriyanto dikonfirmasi terkait adanya Panwascam di Air Besar melakukan tindakan peng diskualifikasi satu pihak tanpa melalui prosedur, pihaknya terkejut dan merasa heran sehingga jika perlu mereka akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. “Coba kawan-kawan wartawan konfirmasi dengan Panwaslu Kabupaten Landak,” ujar Hawat singkat melalui via selularnya.
Semetara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Landak Hardianitus STh berusaha di konfirmasi wartawan di Landak susah di temui, di sekretariatnya tidak ada, handphonya dihubungi berulang kali tidak diangkat, di kirim pesan singkat tidak di balas bahkan di non aktifkan selularnya.
Sedengkan Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzamil mengatakan, jika memang di lapangan ditemukan pelanggaran berupa dugaan money politik hal itu menjadi ranah Panwaslu, sedangkan soal melakukan diskulifikasi suara harua melalui prosedur panjang yakni pelaku yang bersangkutan diproses oleh Panwas, kemudian di bawa ke aparat kepolisian dan naik di tingkat Pengadilan sehingga baru ada dapat diputuskan apakah orang tersebut terbukti atau tidak dalam dugaan money politik. “Jadi Panwascam melakukan diskulifikasi sembarangan tidak benar,” tegas Muzamil. (rie)
PARTAI gambar Banteng Moncong Putih (PDIP,red) di Kecamatan Ngabang sementara masih menguasai suara dari 107 TPS dari 14 Desa 38.476 suara sah. Masuk 10 besar yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil mengantongi 2.257 suara, disusul posisi kedua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 1.655 suara, ketiga Partai Golongan Karya (Golkar) 1.552 suara, keempat Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 1.445 suara. Kemudian partai besar yakni Demokrat posisi ke lima dengan 1.347 suara, dibuntuti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1322 suara kemudian disusul Partai Damai Sejahtera (PDS) 1.159 suara dan tiga parpol yang masuk 10 besar dengan angka suara masih ratusan yakni PPRN 974 suara, PDK 893 suara dan PNBKI 859 suara.
Sementara itu proses perhitungan suara di PPK Ngabang tingkat DPRD Kabupaten sudah hampir rampung, karena dari 150 TPS hingga Selasa (14/4) pukul 13.00 kemarin sudah terkumpul 107 TPS.
Pantauan Equator, perhitungan yang digelar di gedung swadaya Ngabang tersebut sejak pagi hinhha malam hari dipenuhi warga, selain petugas keamanan, PPK dan saksi-saksi juga para masyarakat luar yang ingin melihat dari dekat proses perhitungan. Tampak pula sejumlah caleg-caleg yang dengan serius ikut menimbrung proses perhitungan. Padahal, rata-rata mereka sudah mengetahui jumlah suara dari para saksi saat hari pencontrengan di masing-masing TPS. (rie)
PEROLEHAN sementara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandor untuk tingkat DPRD Kabupaten Landak sudah rampung dari 86 TPS di 17 desa se-Kecamatan Mandor, Senin (13/4) pukul 13.00 kemarin. Kendati belum final karena dilanjutkan perhitungan suara DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI, tapi sudah dapat diketahui yakni Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menang telak meraih 3.990 suara. Disusul posisi ketiga Partai Demokrat mengantongi 1.333 suara, ketiga Partai Golkar 1.333 suara, kemudian disusul PNI Marhaenisme dengan 1.034 suara dan Gerindra posisi kelima 892 suara.
Pantauan Equator, proses perhitungan suara di PPK Kecamatan yang menggunakan Gedung Serba Guna Mandor tersebut bisa dikatakan paling cepat dari PPK lainnya. Seperti di PPK Ngabang saja hingga kemarin masih suara DPRD Kabupaten dan belum rampung. Di Mandor perhitunga sampai lembur subuh pukul 03.00 secara bergantian petugasnya. Sementara kondisi dan situasi berjalan aman dan lancar, karena dijaga ketat oleh pihak Polri dan anggota Linmas. (rie)
*Mulai Money Politik hingga Keterlibatan Petugas

Ngabang, Equator
Sejak hari pencontrengan hingga proses perhitungan suara di hari keempat, Senin (13/4) kemarin, Panwaslu Kabupaten Landak sudah menerima belasan laporan kasus pelanggaran tindak pidana pada Pemilu legislatif. Panwaslu akan melanjutkan kasus tersebut dalam gelar perkara bersama Kepolisian dan Kejaksaan. “Sejak hari pencontrengan sampai saat ini kita sudah menerima laporan 12 pelanggaran yang terjadi semua masuk tindak pidana,” kata Ketua Panwaslu Landak, Hardianitus STh dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (13/4) kemarin.
Adapun jenis pelanggaran tersebut diantaranya, tindakan money politik, pencontrengan surat suara yang dilakukan oleh caleg, perampasan kartu pemilih oleh salah satu caleg, anggota Linmas terlibat langsung dalam pencontrengan, Ketua KPPS dan anggota serta Linmas merekap hasil suara di rumahnya, kemudian dalam satu keluarga diwakili satu orang untuk masuk di bilik suara, DPT dikuasai kelompok pendukung salah satu partai untuk mencontreng calegnya, KPPS ada menghalangi pemilih karena perbedaan nama Aris menjadi Arif padahal di dalam DPT tertera. “Nah ini sementara laporan pelanggaran tindak pidana yang masuk di Panwaslu Kabupaten,”ungkap Hardianitus didampingi anggotanya, Julya Darma
Hardianitus menegaskan, semua pelangaran tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yakni menggelar sidang perkara di meja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksanaan. “Dari sekian pelanggaran terjadi merata di sejumlah kecamatan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Jelimpo, Eko menambahkan, kasus laporan pelangaran yang diterima sebanyak tiga kasus, yakni di Desa Dara Itam ada salah satu tim sukses mendapat surat undangan tapi di contreng oleh salah satu oknum, mereka melapor, tapi tidak tak ada bukti maka ditarik kembali. Selanjutnya, di hari H-1 pencontrengan tanggal 8 April pukul 15.00-17.00 terjadi pembagian daging di Dusun Pluntan, Mungguk Lumut dan Mimpin, adapun jumlah daging masing-masing kepala keluarga 1,8 ons.
“Kemudian laporan terakhir, si terlapor yang membagian daging ini berbalik melapor, kalau di pelapor kasusnya itu, mereka juga ada membagikan kain sarung, tapi bukti dan saksi sudah kadarluasa karena melawati tiga hari setelah kejadian,” tandas Eko. (rie)
Copyright © 2009 www.harianequatorlandak.blogspot.com. All Rights Reserved. by Templates Jaring Borneo